Dalam sebuah kitab Imam Al-Ghazali menceritakan pada suatu ketika tatkala Nabi Daud a.s. sedang duduk dalam suraunya sambil membaca kitab az-Zabur, dengan tiba-tiba dia terpandang seekor ulat merah pada debu.
Lalu Nabi Daud a.s. berkata pada dirinya, "Apa yang dikehendaki Allah dengan ulat ini?"
Sebaik sahaja Nabi Daud selesai berkata begitu, maka Allah pun mengizinkan ulat merah itu berkata-kata. Lalu ulat merah itu pun mula berkata-kata kepada Nabi Daud a.s.
"Wahai Nabi Allah! Allah S.W.T telah mengilhamkan kepadaku untuk membaca 'Subhanallahu walhamdulillahi wala ilaha illallahu wallahu akbar' setiap hari sebanyak 1000 kali dan pada malamnya Allah mengilhamkan kepadaku supaya membaca 'Allahumma solli ala Muhammadin annabiyyil ummiyyi wa ala alihi wa sohbihi wa sallim' setiap malam sebanyak 1000 kali.
Setelah ulat merah itu berkata demikian, maka dia pun bertanya kepada Nabi Daud a.s. "Apakah yang dapat kamu katakan kepadaku agar aku dapat faedah darimu?"
Akhirnya Nabi Daud menyadari akan kesalahan kerana memandang remeh akan ulat tersebut, dan dia sangat takut kepada Allah S.W.T. maka Nabi Daud a.s. pun bertaubat dan menyerah diri kepada Allah S.W.T.
Begitulah sikap para Nabi a.s. apabila mereka menyadari kesalahan yang telah dilakukan maka dengan segera mereka akan bertaubat dan menyerah diri kepada Allah S.W.T.
Sabtu, 06 Desember 2014
Jumat, 28 November 2014
3 Jawaban Yang Membuktikan Allah SWT Itu Ada
Ada
seorang pemuda yang lama menjalani pendidikan di luar negeri namun tidak
pernah belajar agama Islam, kini kembali ke tanah air. Sesampainya di
rumah ia diminta kedua orang tuanya untuk belajar agama Islam, namun ia
memberi syarat agar dicarikan guru agama yang bisa menjawab 3 pertanyaan
yang selama ini mengganjal dihatinya. Akhirnya orang tua pemuda itu
mendapatkan orang tersebut, seorang kyai dari pinggiran kota.
Pemuda : “Anda siapa dan apakah bisa menjawab pertanyaan-pertanya an saya?“
Kyai : “Saya hamba Allah dan dengan izin-Nya saya akan menjawab pertanyaan anda.“
Pemuda : “Anda yakin? Sedangkan Profesor di Amerika dan banyak orang yang pintar tidak mampu menjawab pertanyaan saya.“
Kyai : “Saya akan mencoba sejauh kemampuan saya.“
Pemuda : “Saya ada 3 pertanyaan :
- Kalau memang Tuhan itu ada, tunjukkan wujud Tuhan kepada saya !
- Kalau memang benar ada takdir, tunjukkan takdir itu pada saya !
- Kalau syaitan diciptakan dari api kenapa dimasukan ke neraka yang dibuat dari api, tentu tidak menyakitkan buat syaitan. Sebab mereka memiliki unsur yang sama. Apakah Tuhan tidak pernah berfikir sejauh itu?“
Tiba-tiba kyai tersebut menampar pipi pemuda tadi dengan keras.
Pemuda : (sambil menahan sakit) “Hei ! Kenapa anda marah kepada saya?“
Kyai : “Saya tidak marah. Tamparan itu adalah jawaban saya atas 3 pertanyaan yang anda ajukan kepada saya.“
Pemuda : “Saya sungguh-sungguh tidak mengerti.“
Kyai : “Bagaimana rasanya tamparan saya?“
Pemuda : “Tentu saja saya merasakan sakit.“
Kyai : “Jadi anda percaya bahwa sakit itu ada?“
Pemuda : “Ya!“
Kyai : “Tunjukan pada saya wujud sakit itu!“
Pemuda : “Saya tidak bisa.“
Kyai : “Itulah jawaban pertanyaan pertama…kita semua merasakan kewujudan Tuhan tanpa mampu melihat wujudnya.”
Kyai : “Apakah tadi malam anda bermimpi akan ditampar oleh saya?“
Pemuda : “Tidak.
Kyai : “Apakah pernah terfikir oleh anda akan menerima tamparan dari saya hari ini?“
Pemuda : “Tidak.“
Kyai : “Itulah yang dinamakan takdir.“
Kyai : “Terbuat dari apa tangan yang saya gunakan untuk menampar anda?“
Pemuda : ”Kulit.“
Kyai : ”Terbuat dari apa pipi anda?“
Pemuda : ”Kulit.“
Kyai : ”Bagaimana rasanya tamparan saya?“
Pemuda : ”Sakit.“
Kyai : ”Walaupun syaitan dijadikan dari
api dan neraka juga terbuat dari api, jika Tuhan menghendaki maka neraka
akan menjadi tempat yang menyakitkan untuk syaitan. Semoga kita
bukan termasuk orang-orang yang ditempatkan bersama syaitan di neraka…“
Pemuda itu langsung tertunduk dan memeluk kyai tersebut sambil memohonnya untuk mengajarkan Islam lebih banyak lagi.
Minggu, 13 Juli 2014
~Mengembalikan Wibawa Masyarakat Sipil yang Demokratis dan Beradab~
Tagline: #Menolak Hasil KPU itu Subversif (Melawan Negara)
Mestinya kini rakyat Indonesia tengah bangga, karena pemilu berlangsung lancar. Idealnya kita sedang bergembira menunggu KPU mengumumkan Presiden kita yang baru. Sayangnya, klaim kemenangan prematur merusak suasana, menguras energi sia-sia, membuat kita khawatir perang saudara.
Andai setiap pasangan calon presiden elegan bersikap negarawan, menanamkan mental SIAP MENANG dan SIAP KALAH kepada pendukungnya. Andai tuduhan kecurangan tidak lagi dikumandangkan. Andai lembaga survei dan media tidak menghasut rakyat untuk merendahkan kredibilitas KPU.
Maka Polri tidak perlu mengeluarkan protap no.1, perintah TEMBAK DI TEMPAT para perusuh. TNI tidak perlu manuver pesawat tempur dan menyiagakan angkatan perang, SIAGA 1, level darurat perang. Ahli ketatanegaraan tidak pelu membangunkan trauma kita kepada UU SUBVERSIF, karena menolak KPU memang melawan negara dan merusak ketatanegaraan.
Sekarang, mari kita kembalikan wibawa kita sebagai masyarakat sipil yang beradab. Taat azas, paham etika dan mengerti konstitusi. Jangan sampai TNI-Polri justru yang mengajarkan kita cara dan etika demokrasi.
Maka wibawa sbg masyarakat madani (civil society) harus kita tegakkan:
1. Tahan diri dari mengklaim kemenangan dini secara sepihak. Tempatkan KPU di posisi terhormat, sebagai WASIT penentu Pilpres. Tempatkan MK terhormat, sebagai penengarai perselisihan.
2. Hentikan mendewakan Quick Count. Ingatlah, Quick Count sering salah, berbeda dengan Real Count KPU: di sejarah Pilpres 2004, di rekam jejak Pilkada Jawa Barat 2013.
3. Lampiaskan rasa penasaran atau curiga kita dengan meneliti atau hitung sendiri semua suara dalam format pdf C1 yang ada di website KPU ini (link telampir di comment).
4. Cross check kebenaran data C1 di TPS kita sendiri dan pastikan tidak salah. Cek kelengkapan tandatangan anggota KPPS dan saksi pasangan calon presiden idola kita sendiri.
5. Persiapkan mental Siap Menang – Siap Kalah, tanamkan kebesaran jiwa dalam diri.
Diatas semuanya, jangan lupa petik hikmahnya. Pilpres in telah mengajarkan kita menjadi pribadi lebih demokratis. Pilpres ini memperbaiki kualitas demokrasi kita. Menjadikan negara kita kian berwibawa dan dihormati di mata dunia.
Terhadap generasi penerus, jadikan ini warisan kita. Warisan proses pergantian kepemimpinan elegan dan harmonis. Mari kita dukung siapapun yang nanti ditetapkan KPU. Itulah pemimpin terbaik kita, yang sah dan dipercaya rakyat Indonesia.
Bukankah sesederhana itu yang kita mau?
~2014 adalah Tahun Pencerahan bagi Kita, para Saksi/Pelaku Sejarah~
Menyikapi kekhawatiran di tanah air ttg kedatangan BC dan agendanya ke Indonesia jelang pengumuman KPU, sikap saya sangat sederhana:
1. Mengusulkan agar kedatangan BC ditunda setelah lebaran. Lebih mengusulkan lagi agar beliau mengutamakan berkunjung ke jalur Gaza, yang saat ini tengah dilanda tragedi kemanusiaan. Pembantaian warga sipil, terutama anak-anak dan wanita. Ada pelanggaran HAM sangat berat tengah berlangsung disana, di era modern ini.
2. Bila BC tetap memaksa datang, jgn salahkan rakyat Indonesia bila menolak. Wajar mereka curiga ada agenda terselubung. Krn momentumnya jelang pengumuman KPU. Masa mantan pemimpin dunia tidak punya kepekaan? Sebaiknya ditunda setelah lebaran, sambil menikmati ketupat dan opor ayam.
3. Bila tetap datang, mungkin sudah takdirnya begitu jalannya. Sehingga, justru rakyat yg semula ragu dgn kabar adanya pemihakan atau tekanan asing dalam urusan domestik dan politik indonesia, akhirnya malah semakin tersadar. Terbuka mata dan pikirannya. Pasti akhirnya rakyat akan bersikap. Akan serentak bangkit dan berpihak pada kemandirian dan kepentingan bangsanya.
Overall, secara keseluruhan, pemilu tahun 2014 ini, telah sangat banyak memberikan pelajaran bagi generasi muda Indonesia. Telah membuka sangat banyak fakta-fakta yg rakyat tak pernah sadari sebelumnya. Ini pendidikan politik, yang luar biasa. Mematangkan demokrasi.
Jadi tahun 2014 ini, esensinya adalah TAHUN PENCERAHAN bagi seluruh rakyat Indonesia. TAHUN PENCERDASAN bagi rakyat Indonesia yg kian tercerahkan.
Jadi, kita mari bersiap menjadi saksi atas rentetan peristiwa sejarah bangsa ini. Wajar dan pantas kita bangga sebagai SAKSI sekaligus PELAKU sejarah kebangkitan bangsa. Akur kan?
Sabtu, 31 Agustus 2013
STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
Rencana pembangunaan jangka menengah desa
(RPJM Desa) merupakan panduan dan rujukan bagi penyelenggaraan pembangunan yang
akan dilaksanakan oleh pemerintah desa selama kurun waktu lima tahu kedepan.
Oleh karena itu, substansi RPJM Desa mencakup seluruh urusan yang menjadi
kewenangan desa, dan meliputi seluruh fungsi yang dilaksanakan oleh seluruh
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sesuai dengan cakupan kewenangan yang ada
pada pemerintah desa, strategi yang akan dilaksanakan Pemerintah Desa Candinata
Tahun 2010-2014 meliputi 3 (tiga) agenda pokok, yaitu : (1) Mewujudakan
pemerintahan desa yang baik; (2) Meningkatakan kualitas kehidupan masyarakat;
dan (3) Meningkatkan kemandirian masyarakat. Tiga angenda tersebut akan
terealisir melaluai strategi pembangunan desa. Strategi adalah teknik
mewujudkan tujuan yang dirancang secara konseptual, analisis, realistis,
rasional, dan komprehensif. Strategi diwujudkan dalam kebijakan dan program.
Kebijakan merupakan arah yang diambil oleh pemerintahan desa dalam menentukan
bentuk konfigurasi program dan kegiatan untuk mencapai tujuan. Menurut
targetnya,kebijakan terdiri atas :
- Kebijakan
internal, yaitu kebijakan desa dalam mengeola pelaksanaan program-program
pembangunan; dan
- Kebijakan
eksternal, yaitu kebijakan yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat
Desa (SKPD) dalam rangka mengatur, mendorong, dan memfasilitasi kegiatan
masyarakat.
Agenda Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Baik
Untuk mewujudkan pemerintahan desa yang baik,
sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Candinata Tahun 2010-2014, Perlu
dilaksanakannya implementasi dari visi dan misi tersebut, dengan tujuan
menyelenggarakan pemerintahan yang efisien, efektif, bersih, dan demokratis
dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Permasalahan
Permesalahan yang dihadapi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik adalah:
- Penyelenggaraan
administrasi pemerintahan desa masih belum optimal;
- Kualitas
SDM aparatur pemerintah desa masih perlu ditingkatkan sesuai dengan
tuntutan dinamika, perubahan dan kebutuhan;
- Perlu
adanya peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa untuk
menjawab tuntutan reformasi;
- Ketersediaan
sarana dan prasarana dalam sisitem palayanan umum masih relative kurang.
Sasaran
Berdasarkan permasalahan sebagaimana tersebut
diatas, secara khusus sasaran yang ingin dicapai adalah :
- Terlaksanaannya
pengelolaan admisistrasi pemerintah desa sesuai dengan prinsip-prinsip
tata pemerintahan yang baik;
- Terwujudnya
peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Terwujudnya
peningkatan kualitas SDM aparatur desa sesuai tuntutan dinamika perubahan
dan kebutuhan;
- Terwujudnya
kualitas pelayanan masyarakat.
Kebijakan
Dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan yang
telah ditatapkan, sebagaimana tersebut diatas, akan ditempuh kebijakan sebagai
berikut :
- Meningkatkan
pembinaan administrasi pemerintahan desa;
- Meningkatkan
profesionalisme aparatur pemerintahan desa;
- Meningkatkan
ketersediaan dan mutu prasarana, sarana dan system pelayanan umum;
- Melaksanakan
fasilitasi penataan pemerintahan desa sesuai peraturan paraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda
Meningkatkan Kualitas Kehidupan Masyarakat
Untuk meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Candinata Tahun
2010-2014, perlu dilaksanakannya implementasi dari visi dan misi desa tersebut,
dengan tujuan meningkatkan kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta meningkatkan derajat kesehatas
masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Permasalahan
Permasalahan yang dihadapai dalam rangka
meningkatkan kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Allah SWT adalah sebagai berikut:
- Pemahaman
agama masih belum sepenuhnya diaktualisasikan dalam kehidupan nyata;
- Pemahaman,
penghayatan dan pangamalan ajaran agama dikalangan peserta didik belum
nenunjukkan hasil yang memuaskan;
- Lembaga
social kegamaan dan lembaga pendidikan keagamaan belum mampu memerankan
fungsi sebagai agen perubahan social yang dinamis.
Sasaran
Dengan prioritas pembangunan ini, diharapkan
akan dapat dicapai sasaran berkembangnya kehidupan beragama serta toleransi
inter dan antar umat beragama.
Kebijakan
Kebijakan yang akan dilaksanakan dalam rangka
mencapai sasaran tersebut adalah mengembangkan kesadaran beragamaserta
toleransi inter dan antar umat beragama.
Agenda Meningkatkan Kemandirian Masyarakat
Untuk mewujudkan peningkatkan kemandirian
masyarakat, sesuai dengan visi dan misiPemerintah Desa Candinata Tahun
2010-2014, perlu dilaksanakannya implementasi dari visi misi tersebut, dengan
tujuan meningkatkan kemandirian masyarakat melalui pengembangan pembaerdayaan
masyarakat.
Permasalahan
Permasalahan mendasar dalam upaya penigkatan
kemandirian masyarakat adalah terbatasnya akses sebagian besar masyarakat
terhadap sumber daya social dan ekonomi, berkurangnya prakarsa, peranserta dan
lemahnya peran lembaga kemasyarakatan dalam pembangunan.
Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu
lima tahun ke depan adalah meningkatnya kemampuan akses masyarakat kurang
mampu, perempuan dan anak-anak terhadap sumberdaya social dan ekonomi, serta
meningkatnya peranserta dan prakarsa masyarakat daalm pembangunan.
Kebijakan
Kebijan yang akan ditempuh dalam rangka
mencapai sasaran tersebut, adalah mengembangkan upaya pemberdayaan masyarakat.
PROGRAM DAN KEGIATAN
Berdasarkan strategi pembangunan yang telah
diuraikan tersebut, yang merupakan penjabaran visi dan misi Kepala Desa
terpilih, dan setelah menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai
unsure yang meliputi tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga
swadaya masyarakat, dan komponen masyarakat lainnya, maka telah ditetapkan
program-program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2010 sampai
dengan tahun 2014. Program-program pembangunan yang telah ditetapkan pada
hakekatnya merupakan garis-garis besar kegiatan yang akan dilaksanakan untuk
dapat mencapai sasaran jangka pendek atau melalui RKP Desa tahunan, sehingga
sevara kumulatif selana lima tahun ke depan akan terwujudlah visi desa.
Sesuai dengan kedudukan RPJM Desa sebagai
panduan dan rujukan dalam pelaksanaan pembangunan desa selama kurun waktu lima
tahun ke depan, maka program-program pembangunan yang telah ditetapkan harus
menjadi rujukan dalam penyusunan RKP Desa tahunan.
Visi dan Misi Kepala Desa Candinata adalah :
Candinata YANG MANDIRI MENUJU MASYARAKAT YANG SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA.”
Adapun program-program pembangunan yang merupakan visi dan misi tersebut,
dikelompokkan dalam agenda pokok pembangunan, yaitu mewujudkan pemerintahan
yang baik, meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, dan meningkatkan
kemandirian masyarakat.
Agenda Mewujudkan Pemerintahan yang baik
Prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan
untuk mendukung terlaksananya misi ini adalah reformasi penyelenggaraan
pemerintahan desa. Adapun program-program pembangunan yang akan dilaksanakan
adalah :
- Penataan
dan peningkatan kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan
desa;
- Peningkatan
kualitas administrasi pemerintahan desa;
- Pengawasan
pemerintahan dan pembangunan;
- Pembinaan
dan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintahan desa;
- Penyediaan
dan peningkatan mutu prasarana, sarana, dan sistem pelayanan umum.
Agenda Meningkatkan Kualitas Kehidupan
Masyarakat
Prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan
untuk mendorong peningkatan kecerdasan dan kualitas SDM yang beriman dan
bertaqwa kepada Allah SWT, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat adalah
:
- Peningkatan
kesempatan memperoleh pendidikan bagi keluarga kurang mampu;
- Penyediaan,
pemerataan, dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana;
- Peningkatan
kualitas kesehatan lingkungan;
- Pelayanan
kesehatan ibu, anak, remaja, dan usia lanjut;
- Perbaikan
gizi masyarakat;
- Pembinaan
perilaku hidup bersih dan sehat, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang
kesehata.
Agenda Meningkatkan Kemandirian masyarakat
Agenda meningkatkan kemandirian masyarakat
dilaksanakan melalui penempatan prioritas pembangunan yang dapat mendorong
pemberdayaan masyarakat dan kemitraan pembangunan, yaitu :
- Pemeberdayaan
ekonomi dan sosial masyarakat;
- Pemberdayaan
kelembagaan masyarakat;
- Pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak;
- Fasilitasi
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Pengembangan
teknologi tepat guna
Rabu, 21 Agustus 2013
Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 72 TAHUN 2005
UNDANG UNDANG NOMOR 72 TAHUN 2005
Tentang :
Tugas, Wewenang, Kewajiban dan
Hak Kepala Desa
Pasal 14
(1) Kepala
Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai
wewenang :
(a) memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
BPD;
(b)
mengajukan rancangan peraturan desa;
(c) menetapkan
peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
(d) menyusun
dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BPD;
(e) membina
kehidupan masyarakat desa;
(f)
membina perekonomian desa;
(g)
mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
(h) mewakili
desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
(i)
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Desa mempunyai
kewajiban:
1. memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
3. memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
4. melaksanakan
kehidupan demokrasi;
5. melaksanakan
prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme;
6. menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
7. menaati
dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
8. menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik;
9. melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
10. melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa;
11. mendamaikan
perselisihan masyarakat di desa;
12. mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa;
13. membina,
mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
14. memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
15. mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
(2) Selain
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban
untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada
Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD,
serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada
masyarakat.
(3) Laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu
tahun.
(4) Laporan
keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
(5)
Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa selebaran yang ditempelkan
pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan
masyarakat desa, radio komunitas atau media lainnya.
(6) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Bupati/Walikota sebagai dasar
melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan
pembinaan lebih lanjut.
(7) Laporan
akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat
dan kepada BPD.
Pasal
16
Kepala desa dilarang :
1. menjadi
pengurus partai politik;
2. merangkap
jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa
bersangkutan;
3. merangkap
jabatan sebagai Anggota DPRD
4. terlibat
dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
5. merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan
warga atau golongan masyarakat lain;
6. melakukan
kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak
lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
7. menyalahgunakan
wewenang; dan
8. melanggar
sumpah/janji jabatan
Selasa, 20 Agustus 2013
pemimpin yang bertitel “pengayom rakyat”
Apa motivasi mereka "calon Pemimpin" untuk maju dalam arena Pemilihan Kepala Desa ?
Apakah untuk memenuhi aspirasi rakyat ?
Atau hanya nafsu kekuasaan belaka ?
Mencari kursi kekuasaan mungkin ?
Kalau sudah
dalam pilihan terakhir ini,
maka yang fital bermain adalah ambisius untuk
berkuasa,
kuat diatas lemah dibawah !
Mustahil untuk
melindungi, mengayomi dan boro-boro menyejahterakan rakyat.
Paling banter
ambisi jadi pemimpin adalah untuk mencari kekayaan melalui kursi kekuasaan.
Balikin modal (+)
Langganan:
Postingan (Atom)