Jumat, 13 Januari 2012

nasehat Warren Buffett, salah satu orang terkaya dunia

Warren Buffett, seorang pebisnis dan investor yang ketajaman pikirannya amat luar biasa sehingga ia diibaratkan sebagai perpaduan antara fisikawan Einstein, seniman Picasso dan raja kaya raya pencipta koin emas Croesus, dalam satu tubuh.
Berikut ini adalah wawancara yang pernah ia lakukan dengan CNBC. Dalam wawancara tersebut ditemukan beberapa aspek menarik dari hidupnya :

"Anjurkan anak anda untuk berinvestasi"
Ia membeli saham pertamanya pada umur 11 tahun dan sekarang ia menyesal karena tidak memulainya dari masih muda.
"Dorong Anak Anda untuk mulai belajar berbisnis"
Ia membeli sebuah kebun yang kecil pada umur 14 tahun dengan uang tabungan yang didapatinya dari hasil mengirimkan surat kabar.
"Ia masih hidup di sebuah rumah dengan 3 kamar berukuran kecil di pusat kota Ohama, yang ia beli setelah ia menikah 50 tahun yang lalu"
"Jangan membeli apa yang tidak dibutuhkan, dan dorong Anak Anda untuk berbuat yang sama"
Ia berkata bahwa ia mempunyai segala yang ia butuhkan dalam rumah itu. Meskipun rumah itu tidak ada pagarnya.
"Jadilah apa adanya"
Ia selalu mengemudikan mobilnya seorang diri jika hendak bepergian dan ia tidak mempunyai seorang supir ataupun keamanan pribadi.
"Berhematlah"
Ia tidak pernah bepergian dengan pesawat jet pribadi, walaupun ia memiliki perusahaan pembuat pesawat jet terbesar di dunia. Berkshire Hathaway, perusahaan miliknya, memiliki 63 anak perusahaan.
"Ia hanya menuliskan satu pucuk surat setiap tahunnya kepada para CEO dalam perusahaannya, menyampaikan target yang harus diraih untuk tahun itu"
"Tugaskan pekerjaan kepada orang yang tepat"
Ia tidak pernah mengadakan rapat atau menelpon mereka secara reguler.
"Buat Tujuan yang jelas dan yakinkan mereke untuk fokus ke tujuan"
Ia hanya memberikan 2 peraturan kepada para CEOnya. Peraturan nomor satu adalah : Jangan pernah sekalipun menghabiskan uang para pemilik saham. Peraturan nomor dua : Jangan melupakan peraturan nomor satu.
"Jangan Pamer, Jadilah diri sendiri & nikmati apa yang kamu lakukan"
Ia tidak banyak bersosialisasi dengan masyarakat kalangan kelas atas. Waktu luangnya di rumah ia habiskan dengan menonton televisi sambil makan pop corn.
Bill Gates, orang terkaya di dunia bertemu dengannya untuk pertama kalinya 5 tahun yang lalu. Bill Gates pikir ia tidak memiliki keperluan yang sangat penting dengan Warren Buffet, maka ia mengatur pertemuan itu hanya selama 30 menit.

Tetapi ketika ia bertemu dengannya, pertemuan itu berlangsung selama 10 jam dan Bill Gates tertarik untuk belajar banyak dari Warren Buffet. Warren Buffet tidak pernah membawa handphone dan di meja kerjanya tidak ada komputer.
Berikut ini adalah nasihatnya untuk orang-orang yang masih muda:
Hindarilah kartu kredit dan berinvestasilah untuk diri Anda sendiri dan ingat : "Uang tidak menciptakan orang tetapi oranglah yang menciptakan uang. Hiduplah secara sederhana."
"Jangan lakukan apa yang orang lain katakan, dengarkanlah mereka, namun lakukan apa yang menurut Anda baik."
"Jangan memaksakan diri untuk memiliki barang-barang bermerk, pakailah apa yang sekiranya nyaman bagi Anda."
"Jangan memboroskan uang Anda untuk hal-hal yang tidak diperlukan, gunakanlah uang untuk membantu mereka yang kekurangan."
"Biar bagaimana pun orang lain tetap tidak dapat mengatur hidup Anda sendiri. Andalah yang mengendalikan hidup Anda sepenuhnya".

Kamis, 05 Januari 2012

kesaksian iblis "dialog Rasulullah dengan Iblis"


Dari Muadz bin Jabal dari Ibu Abbas: Ketika kami sedang bersama Rasulullah SAW di kediaman seorang sahabat Anshar, terdengar panggilan seorang dari luar rumah:” wahai penghuni rumah, bolehkah aku masuk? Sebab kalian akan membutuhkanku “Rasulullah bersabda.” Tahukah kalian siapa yang memanggil?” Kami menjawab: “Allah dan rasulNya yang lebih tahu”. Beliau melanjutkan, “itu iblis, laknat Allah bersamanya.” Umar bin Khattab berkata : “izinkan aku membunuhnya wahai Rasullulah”. Nabi menahannya: “Sabar wahai Umar, bukankah kamu tahu bahwa Allah memberinya kesempatan hingga hari kiamat? Lebih bukakan pintu untuknya, sebab dia telah diperintahkan untuk ini, pahamilah apa hendak ia katakan dan dengarkan dengan baik”.

Ibnu Abbas RA berkata: pintu lalu dibuka, ternyata dia seperti seorang kakek yang cacat satu matanya. Di janggutnya terdapat 7 helai rambut seperti rambut kuda, taringnya terlihat seperti taring babi, bibirnya seperti bibir sapi. Iblis berkata: “Salam untukmu Muhammad. Salam untukmu para hadirin”, Rasulullah SAW lalu menjawab: “Salam hanya milik Allah SWT sebagai makhluk terlaknat, apa keperluanmu?”
Iblis menjawab: ” Wahai Muhammad, aku datang kesini bukan atas kemauanku, namun karena terpaksa”.
“Siapa yang memaksamu?”
“Seorang malaikat utusan Allah mendatangiku dan berkata: Allah SWT memerintahkanmu untuk mendatangi Muhammad sambil menundukan diri. Beritahu Muhammad tentang caramu dalam menggoda manusia. Jawablah dengan jujur semua pertanyaannya. Demi kebesaran Allah, andai kau berdusta satu kali saja, maka Allah akan jadikan dirimu debu yang ditiup angin.”
“Oleh karena itu aku sekarang mendatangimu. Tanyalah apa yang hendak kau tanyakan. Jika aku berdusta, aku akan dicaci oleh setiap musuhku. Tidak ada sesuatu pun yang paling besar menimpaku daripada cacian musuh”.
*Orang yang dibenci Iblis*
Rasulullah SAW lalu bertannya kepada iblis: “Kalau kau benar jujur, siapakah manusia yang paling kau benci?” iblis segera menjawab: “Kamu, kamu dan orang sepertimu adalah makhluk Allah yang paling aku benci.”
“Siapa selanjutnya?” tanya Rasulullah
“Pemuda yang bertaqwa memberikan dirinya mengabdi kepada Allah SWT.”
“Lalu Siapa lagi?”
“Orang alim dan wara’ (loyal)”
“Lalu siapa lagi?”
“Orang yang selalu bersuci.”
“Siapa lagi?”
“Seorang yang fakir yang sabar dan tak pernah mengeluhkan kesulitannya kepada orang lain?”
“Apa tanda kesabarannya?”
“Wahai Muhammad, jika ia tidak mengeluhkan kesulitannya kepada orang lain selama 3 hari, Allah akan memberi pahala orang – orang yang sabar”.
“Selanjutnya apa?”
“Orang yang bersyukur”
“Apa tanda kesukurannya ?”
“ia mengambil kekayaannya dari tempatnya, dan mengeluarkannya juga dari tempatnya”.
“Orang seperti Abu Bakar menurutmu?”
“Ia tidak menurutiku di masa jahiliyah, apalagi dalam Islam.”
“Umar bin Khattab ?”
“Demi Allah setiap berjumpa dengannya aku pasti kabur.”
“Usman bin Affan?”
“Aku Malu kepada orang yang malaikat pun malu kepadanya.”
“Ali bin Abi Thalib?”
“Aku berharap darinya agar kepalaku selamat, dan berharap ia melepaskanku dan aku melepaskannya. Tetapi ia tak akan mau melakukan itu.” (Ali Abi Thalib selalu berdzikir terhadap Allah SWT).
* Amalan yang Dapat Menyakiti Iblis*
“Apa yang kau rasakan jika melihat seseorang dari umatku yang hendak shalat ?”
“Aku merasa panas dingin dan gemetar,” “kenapa ?”
“Sebab, setiap seorang hamba abersujud 1x kepada Allah, Allah mengangkatnya 1 derajat.”
“Jika seorang umatku berpuasa ?”
“Tubuhku terasa terikat hingga ia berbuka.”
“Jika ia berhaji ?”
“Aku seperti orang gila.”
“Jika ia membaca al – qur’an ?”
“Aku merasa meleleh laksana timah di atas api”
“Jika ia bersedekah”
“ Itu sama saja orang tersebut membelah tubuhku dengan gergaji.”
“Mengapa bisa begitu ?”
“ Sebab dalam sedekah ada 4 keuntungan baginya. Yaitu keberkahan dalam hartanya, hidupnya disukai, sedekah itu kelak akan menjadi hijab antara dirinya dengan api neraka dan segala macam musibah akan terhalau dari dirinya.”
“Apa yang dapat mematahkan pinggangmu ?”
“Suara kuda perang dijalan Allah.”
“Apa yang dapat melelehkan tubuhmu ?”
“Taubat orang bertaubat.”
“Apa yang dapat membakar hatimu?”
“Istighfar diwaktu siang dan malam.”
“Apa yang dapat mencoreng wajahmu ?”
“ Sedekah yang diam – diam.”
“ Apa yang dapat merusak wajahmu ?”
“ Shalat fajar.”
“ Apa yang dapat memukul kepalamu ?”
“Shalat berjama’ah.”
“ Apa yang paling mengganggumu ?”
“ Majelis para ulama.”
“ Bagaimana cara makanmu ?”
“ Dengan tangan kiri dan jariku .”
“ Dimanakah kau menaungi anak – anak mu dimusim panas ?”
“ Dibawah kuku manusia .”
* Manusia Yang Menjadi Teman Iblis*
Nabi lalu bertanya : “Siapa temanmu wahai Iblis ?”
“Pemakan riba”
“Siapa sahabatmu ?”
“ Pezina”
“ Siapa teman tidurmu “
“ Pemabuk. “
“ Siapa utusanmu ?”
“ Tukang sihir.”
“ Apa yang membuatmu gembira ?”
“ Bersumpah dengan cerai.”
“ Siapa kekasihmu?”
“ Orang yang meninggalkan shalat jum’at.”
“ Siapa manusia yang paling membahagiakanmu ?”
“ Orang yang meninggalkan shalatnya dengan sengaja.”
*Iblis Tidak Berdaya Dihadapan Orang yang Ikhlas*
Rasullullah SAW lalu bersabda :”Segala puji bagi Allah yang telah membahagiakan umatku dan menyengsarakanmu”.
“Iblis segera menimpali : “ tidak. Tak akan ada kebahagiaan selama aku hidup hingga hari akhir. Bagaimana kau bisa berbahagia dengan umatmu, sementara aku bisa masuk ke dalam aliran darah mereka dan mereka tak bisa melihatku. Demi yang menciptakan diriku dan memberikanku kesempatan hingga hari akhir, aku akan menyesatkan mereka semua. Baik yang bodoh, atau yang pintar, yang bisa membaca dan tidak bisa membaca, yang durjana dan yang saleh, kecuali hamba Allah yang ikhlas.”
“Siapa orang yang ikhlas menurutmu ?”
“Tidaklah kau tahu wahai Muhammad, bahwa barang siapa yang menyukai emas dan perak, ia bukan orang yang ikhlas. Jika kau lihat orang yang tidak menyukai dinar dan dirham, tidak suka pujian dan sanjungan, aku bisa pastikan bahwa ia orang yang ikhlas, maka aku meninggalkannya. Selama seorang hamba masih menyukai harta dan sanjungan dan hatinya selalu terikat dengan kesenangan dunia, ia sangat patuh padaku. “
*Iblis dibantu oleh 70.000 anak – anaknya*
Tahukah kamu Muhammad, bahwa aku mempunyai 70.000 anak dan setiap anak memilki 70.000 syaitan. Sebagian ada yang aku tugaskan untuk mengganggu ulama. Sebagian untuk mengganggu anak – anak muda, sebagian untuk mengganggu orang tua sebagian untuk menggunggu wanita tua, sebagian anakku juga aku tugaskan kepada para zahid. Aku punya anak yang suka mengencingi telinga manusia sehingga ia tidur pada shalat berjama’ah. Tanpanya manusia tidak akan mengantuk pada waktu shalat berjama’ah.
Aku punya anak yang suka menaburkan sesuatu dimata orang yang sedang mendengarkan ceramah ulama hingga mereka tertidur hingga pahalanya terhapus.
Aku punya anak yang senang berada dilidah manusia. Jika seseorang melakukan kebajikan lalu ia beberkan kepada manusia, maka 99% pahalanya akan terhapus.
Pada setiap seseorang wanita yang berjalan, anakku dan syaitan duduk dipinggul dan pahanya, lalu menghiasinya agar setiap orang memandanginya.
Syaitan juga berkata ,”Keluarkan tanganmu”, lalu ia mengeluarkan tangannya lalu syaitan pun menghiasi kukunya. Mereka, anak –anakku selalu menyusup dan berubah ke satu kondisi ke kondisi lainnya, dari satu pintu ke pintu lainnya untuk menggoda manusia hingga mereka terhempas dari keikhlasan mereka.
Akhirnya mereka menyembah allah tanpa ikhlas, namun mereka tidak merasa.
Tahukah kamu, Muhammad ? Bahwa ada rahib yang telah beribadat kepada Allah selama 70 tahun. Setiap orang sakit yang didoakan olehnya sembuh seketika. Aku terus meggodanya hingga ia berzina, membunuh dan kufur.
*Cara Iblis Menggoda*
Tahukah kau Muhammad, dusta berasal dari diriku?
Akulah mahluk pertama yang berdusta. Pendusta adalah sahabatku. Barang siapa bersumpah dengan berdusta, ia kekasihku. Tahukah kau Muhammad? Aku bersumpah kepada Adam dan Hawa derngan nama Allah bahwa aku benar-benar menasihatinya. Sumpah dusta adalah kegemaranku. Ghibah (gosip) dan Namimah (adu domba) kesenanganku. Kesaksian palsu kegembiraanku. Orang yang bersumpah untuk menceraikan istrinya ia berada di pinggir dosa walau hanya sekali dan walaupun ia benar. Sebab barang siapa membiasakan dengan kata-kata cerai, isterinya menjadi haram baginya. Kemudian ia akan beranak cucu hingga hari kiamat. Jadi semua anak-anak zina dan ia masuk neraka hanya karena satu kalimat, Cerai.
Wahai Muhammad, umatmu ada yang suka mengulur – ngulur shalat, Setiap ia hendak berdiri untuk shalat, aku bisikkan padanya waktu masih lama, kamu masih sibuk, lalu ia menundanya hingga ia melaksanakan shalat di luar waktu, maka shalat itu dipukulkannya ke mukanya.
Jika ia berhasil mengalahkanku, aku biarkan ia shalat. Namun aku bisikkan ke telinganya lihat kiri dan kananmu, ia pun menoleh. Pada saat itu aku usap dengan tanganku dan kucium keningnya serta aku ucapkan ‘salatmu tidak sah’. Bukankah kamu tahu Muhammad, orang yang banyak menoleh dalam shalatnya akan dipukul.
Jika ia shalat sendirian, aku suruh dia untuk bergegas. I apun shalat seperti ayam yang mematuk beras.
Jika ia berhasil mengalahkanku dan ia shalat berjama’ah, aku ikat lehernya dengan tali, hingga ia mengangkat kepalanya sebelum imam, atau meletakkan sebelum iamam. Kamu tahu bahwa melakukan itu batal shalatnya dan wajahnya akan dirubah menjadi wajah keledai.
Jika ia berhasil mengalahkanku, aku tiup hidungnya hingga ia menguap dalam shalat. Jika ia tidak menutup mulutnya ketika menguap, syaitan akan masuk ke dalam dirinya, dan membuatnya menjadi bertambah serakah dan gila dunia. dan ia pun semakin taat padaku.
Kebahagiaan apa untukmu, sedangfkan aku amemerintahkan orang miskin agar meninggalkan shalat. Aku katakan padanya, “Kamu tidak wajib shalat, shalat hanya wajib untuk orang yang berkecukupan dan sehat. Orang sakit dan miskin tidak. Jika kehidupanmu telah berubah baru kau shalat.
Ia pun mati dalamkekafiran. Jika ia mati sambil meninggalkan shalat maka Allah akan menemuinya dalam kemurkaan. Wahai Muhammad, apakh engkau akan bergembira dengan umatmu padahal aku mengeluarkan seperenam mereka dari Islam ?”
*10 Permintaan Iblis Kepada Allah SWT*
“Berapa yang kau pinta dari Tuhanmu?”
“10 macam”
“ Apa saja?”
“Aku minta agar Allah membiarkanku berbagi dalam harta dan anak manusia, Allah mengizinkan. Allah berfirman, “Berbagilah dengan manusia dalam harta dan anak. Dan janjikanlah mereka, tidaklah janji setan kecuali tipuan”(Qs Al Isra :64).
Harta yang tidak dizakatkan, aku makan darinya. Aku juga dari makanan haram dan bercampur dengan riba. Aku juga makan dari makanan yang tidak dibacakan nama Allah.
Aku minta agar Allah membiarkanku ikut bersama dengan orang yang berhubungan dengan istrinya tanpa berlindung dengan Allah. Maka setan ikut bersamanya dan anak yang dilahirkan akan sangat patuh kepada syaitan.
Aku minta agar bersama dengan orang yang menaiki kendaraan bukan untuk tujuan yang halal. Aku minta agar Allah menjadikan kamar mandi sebagai rumahku. Aku minta agar Allah menjadikan pasar sebagai masjidku. Aku minta agar Allah menjadikan syair sebagai Quranku. Aku minta agar Allah memberikan saudaraku, maka ia jadikan orang yang membelanjakan hartanya untuk maksiat sebagai saudaraku. Allah berfirman, “ Orang – orang boros adalah saudara – saudara syaitan. “(Qs. Al – Isra:27).
Wahai Muhammad, aku minta agar Allah membuatku bisa melihat manusia sementara mereka tidak bisa melihatku. Dan aku minta agar Allah memberiku kemampuan untuk mengalir dalam aliran darah manusia. Allah menjawab, “silakan”, aku bangga dengan hal itu hingga hari kiamat. Sebagian besar manusia bersamaku di hari kiamat.
Iblis berkata : “ Wahai Muhammad, aku tak bisa meyesatkan orang sedikitpun, aku hanya bisa membisikkan dan menggoda,”
Jika aku bisa menyesatkan, tak akan tersisa seorang pun. Sebagaimana dirimu, kamu tidak bisa memberi hidayah sedikitpun, engkau hanya Rasul yang menyampaikan amanah. Jika kau bisa memberi hidayah, tak akan ada seorang kafir pun dimuka bumi ini. Kau hanya bisa menjadi penyebab untuk orang telah ditentukan sengsara. Orang yang bahagia adalah orang yang telah ditulis bahagia sejak diperut ibunya. Dan orang yang sengsara adalah orang yang telah ditulis sengsara semenjak dalam kandungan ibunya.
Rasulullah SAW lalu membaca ayat : “Mereka akan terus berselisih kecuali orang yang dirahmati oleh Allah SWT” (QS Hud : 118 – 119). Juga membaca, “Sesungguhnya ketentuan Allah pasti berlaku: (Qs Al-Ahzab :38). Iblis lalu berkata: “Wahai Rasul Allah takdir telah ditentukan dan pena takdir telah kering. Maha suci Allah yang menjadikanmu pemimpin para Nabi dan Rasul, pemimpin penduduk surga, dan yang telah menjadikan aku pemimpin makhluk – makhluk celaka dan pemimpin penduduk neraka. Aku si celaka yang terusir. Ini akhir yang ingin aku sampaikan kepadamu. Dan aku tak berbohong.” #
Sumber : Kitab Sajaratul Kaun oleh Muhyidin Ibnu Arabi /Darul ‘Ilmi al – Munawar asy-Syamsiyah, Madinah.
( Ulama wara berkata : Berbuat baiklah sekuat tenagamu untuk mencapai SURGA, dan janganlah engkau Menyandarkan terlebih dahulu kepada TAKDIR).

agar cinta bersemi indah

Menerima pendamping kita apa adanya dengan tidak berharap terlalu banyak, merupakan bekal untuk mencapai kemesraan dalam rumah tangga dan kebahagiaan di akhirat.
Sebagai hamba yang dianugerahi fitrah, kita memang perlu menyeimbangkan harapan. Tak salah kita berdoa memohon suami yang sempurna, tetapi pada saat yang sama kita juga harus melapangkan dada untuk menerima kekurangan. Kita boleh memancangkan harapan, tapi kita juga perlu bertanya apa yang sudah kita persiapkan agar layak mendampingi pasangan idaman.
Ini bukan berarti kita tidak boleh mempunyai keinginan untuk memperbaiki kehidupan kita, rumah tangga kita, serta pasangan kita. Akan tetapi, semakin besar harapan kita dalam pernikahan semakin sulit kita mencapai kebahagiaan dan kemesraan. Sebaliknya, semakin tinggi komitmen pernikahan kita (marital commitment) akan semakin lebar jalan yang terbentang untuk memperoleh kebahagian dan kepuasan.
Apa bedanya harapan dan komitmen? Apa pula pengaruhnya terhadap keutuhan rumah tangga kita? Harapan terhadap perkawinan menunjukkan apa yang ingin kita dapatkan dalam perkawinan. Bila kita memiliki harapan perkawinan yang sangat besar, sulit bagi kita untuk menerima pasangan apa adanya. Kita akan selalu melihat dia penuh kekurangan. Jika kita menikah karena terpesona oleh kecantikannya, kita akan segera kehilangan kemesraan sehingga tidak bisa berlemah lembut begitu istri kita sudah tidak memikat lagi. Betapa cepat dan berlalu dan betapa besar nestapa yang harus ditanggung.
Sementara itu, komitmen perkawinan lebih menunjukkan rumah tangga seperti apa yang ingin kita bangun. Kerelaan untuk menerima kekurangan, termasuk mengikhlaskan hati menerima kekurangannya membuat kita lebih mudah mensyukuri perkawinan.
Disebabkan oleh komitmen yang sangat kuat pada Allah dan Rasul-Nya istri Julaibib mengikhlaskan hati untuk menikah dengan Julaibib. Yang baru semalam usia pernikahan mereka Julaibib mengakhiri hayat di medan syahid. Ketika ibunya merasa tidak rela dikarenakan rendahnya rendahnya martabat dan buruknya perawakan fisik, ia meminta agar orang tuanya menerima pinangan itu kalau memang Rasulullah saw. yang menentukan.
Orang yang melapangkan hati untuk menenggang perbedaan, cenderung akan menemukan banyak kesamaan. Perbedaan itu bukan lantas tidak ada, tetapi kesediaan untuk menenggang perbedaan membuat kita mudah untuk melihat kesamaan dan kebaikannya. Sebaliknya, kita akan merasa tidak nyaman berhubungan dengan orang lain, tidak terkecuali pendamping hidup kita, bila kita sibuk mempersoalkan perbedaan. Apalagi jika kita sering menyebut-nyebutnya, semakin terasa perbedaan itu dan semakin tidak nyaman membina hubungan dengannya.
Semoga Allah melindungi kita dari mempersoalkan perbedaan tanpa mengilmui. Semoga Allah menjauhkan kita dari kesibukan yang membinasakan. Semoga Allah pula kelak mengukuhkan ikatan perasaan di antara kita dengan kasih sayang, ketulusan, dan kerelaan menenggang perbedaan. Sesungguhnya telah berlalu umat-umat sebelum kita yang mereka binasa karena sibuk mempersoalkan perbedaan dan memperdebatkan hal-hal yang menjadi rahasia Allah.
Nah, jika mempersoalkan perbedaan, menyebut-nyebutnya, dan mengeluhkannya akan membuat hubungan renggang, mengapa tidak melapangkan hati untuk menenggangnya? Sesungguhnya menenggang perbedaan akan menumbuhkan kasih sayang dan kemesraan yang hangat. Ada perasaan mengharukan yang sekaligus membahagiakan jika kita memberikan untuknya apa yang ia sukai.
Untuk itu, ada tiga hal yang perlu kita pahami agar ia mempercayai ketulusan kita. Pertama, berikanlah perhatian yang hangat kepadanya. Besarnya perhatian membuat dia merasa kita sayang dan kita cintai. Kedua terimalah ia tanpa syarat. Penerimaan tanpa syarat menunjukkan bahwa kita mencintainya dengan tulus. Tidak mungkin menerima dia apa adanya jika kita tidak memiliki ketulusan cinta dan kebersihan niat. Ketiga, ungkapkanlah dengan kata-kata yang tepat.
Berkaitan dengan ungkapan ini, ada sebuah tips yang ahsan yang disampaikan oleh ustaz yang kini masih mengajar di jurusan Psikologi, UII, Yogyakarta ini. Yakni terminologi “aku” dan kamu”. Saat kita mendapatkan bahwa masakan yang dibuat pasangan kita keasinan misalnya, maka gunakanlah kata ganti “aku” . “Aku lebih suka kalau sayurnya lebih manis, sayang” Tapi saat kita mendapatkan suatu kelebihan pada diri pasangan, ia sukses menggoreng telor dadar misalnya (biasanya ia menggoreng berkerak), maka kita gunakan kata ganti “kamu”. “Kamu memang pintar, istriku”. Kita gunakan kata “aku” untuk sesuatu yang sifatnya negatif dan “kamu” untuk sesuatu yang sifatnya positif. Untuk semua hal.
Tampaknya memang benar, karena penggunaan kata ganti “kamu” untuk sebuah kesalahan yang telah dilakukan oleh pasangan kita cenderung menyaran pada arti memvonis alih-alih memosisikan pasangan kita sebagai tertuduh.
Dalam perspektif pragmatik (linguistik), terminologi ini merupakan sebuah upaya penggunaan maksim kesopanan dengan tetap mempertahankan maksim kerja sama. Dengan tujuan agar tidak terjadi konflik pada keduanya.
Berangkat dari petunjuk Allah ini tidak layak bagi kita untuk sibuk mempersoalkan kekurangan ataupun kesalahan, apalagi kekurangan yang sulit dihilangkan, sepanjang ia tidak melakukan kekejian yang nyata. Betapa pun banyak yang tidak kita sukai darinya, kemesraan dengannya tak akan pudar jika kita mencoba untuk berbaik sangka kepada Allah, barangkali di balik itu Allah berikan kebaikan yang sangat besar. Sebaliknya, sesedikit apa pun keburukannya, bila kita sibuk menyebut-nyebut dan mengingatnya, akan sangat memberatkan jiwa. Dampak selanjutnya tidak hanya bagi hubungan suami istri, tetapi merembet pada hubungan kita dan si kecil.
Terimalah ia apa adanya. Terimalah kekurangannya dengan keikhlasan hati maka akan kita temukan cinta yang bersemi indah. Sesudahnya berupaya memperbaiki dan bukan menuntut untuk sempurna. Bukankah kita sendiri mempunyai kekurangan, mengapa kita sibuk menuntut istri untuk sempurna? Ada amanat yang harus kita emban ketika kita menikah. Ada ruang untuk saling berbagi. Ada ruang untuk saling memperbaiki. Dan bukan saling mengeluhkan, alih-alih menyebut-nyebut kekurangan.
Pahamilah kekhilafannya agar ia merasa ringan dalam memperbaiki, meski bukan berarti kita lantas membiarkan kesalahan. Berikanlah dukungan dan kehangatan kepadanya sehingga ia berbesar hati menghadapi tantangan-tantangan yang ada di depan. Tunjukkanlah bahwa kita memang sangat menghargainya, menerimanya dengan tulus, mau mengerti dan bersemangat mendampinginya.
Dalam buku ini Ustaz Fauzil memang tidak hanya membahas seputar keikhlasan menerima pasangan kita apa adanya. Namun tampaknya beliau memandang masalah yang remeh temeh ini dalam beberapa hal telah menjadi batu karang yang cukup terjal yang kemudian melahirkan benih-benih konflik dan alih-alih perceraian.
Seperti pada bagian akhir, beliau menjelaskan bagaimana upaya belajar itu tidak sebatas menerima apa adanya, tetapi juga diikuti dengan belajar mendengar dengan sepenuh hati. Karena tidak jarang kita bukan tidak paham jawaban yang sesungguhnya diinginkan di balik pertanyaan pasangan.
Cukup banyak hal sepele yang tampaknya kita anggap telah kita berikan tetapi ternyata hal itu jauh meleset dari dugaan. Kita bukan mendengar pasangan tetapi mendengar diri sendiri, kita bukan memberi solusi tapi malah menambah materi. Kita bukan memberi jalan keluar alih-alih menghakimi. Kita bukan memberikan jawaban, tetapi malah memberikan pertanyaan. Kita bukan meringankan tetapi malah memberatkan. Benarkah?
Al akhir, kekayaan itu ada di jiwa. Dan keping kekayaan itu dimulai dari ketulusan menerima. Dengan kekayaan jiwa kita akan lebih mudah memberikan empati, lebih mudah untuk memahami, lebih mudah untuk berbagi dan lebih mudah mendengar dengan sepenuh hati.
Hari ini, ketika kita bermimpi tentang sebuah pernikahan yang romantis sementara ikatan batin di antara kita dan pasangan begitu rapuh, sudahkah kita berterima kasih kepadanya? Sudahkah kita meminta maaf atas kesalahan kesalahan kita? Jika belum, mulailah dengan meminta maaf atas kesalahan-kesalahan kita dan ungkapkan sebuah panggilan sayang untuknya. Mulailah dari yang paling mudah, hatta yang paling remeh atau kecil sekalipun. Mulailah dari yang paling kecil, demikian Ustaz Aa’ berpesan. Little things mean a lot, demikian Ustaz Fauzil menambahkan. Agar cinta bersemi dalam keluarga kita, agar cinta senantiasa berbunga dalam kehidupan kita.
Masya Allah.
Subhanallah.
Alhamdulillahirabbil alamiin.
Wallahu alam bisshawab.
(bagi yang belum menikah tidak usah khawatir, jika engkau jaga risalah Allah adalah sebuah keniscayaan jika Allah kan berikan yang terbaik buat anda, sekali lagi terbaik dalam perspektif Allah, dan bukan perpektif kita)

cinta

Cinta itu butuh kesabaran…
Sampai dimanakah kita harus bersabar menanti cinta kita ???
************ ********* ********* *********  **
Hari itu,,,aku dengan nya berkomitmen untuk menjaga cinta kita..
Aku menjadi perempuan yg paling bahagia…..
Pernikahan kami sederhana tapi sangat meriah…..
Ia menjadi pria yang sangat romantisan pada waktu itu.
Menikah dengan seorang pria yang shaleh, pintar, tampan & mapan pula
Ketika kami pacaran dia sudah sukses dalam karir nya.
Kami berbulan madu di tanah suci,,itu janjinya ketika kami berpacaran
Setelah menikah aku mengajaknya untuk umroh ke tanah suci….
Aku sangat bahagia dengan nya,,diya sangat memanjakan aku…. Sangat terlihat rasa cinta dan sayangnya pada ku.
Banyak orang yang bilang,kami pasangan yang serasi. Sangat terlihat sekali bagaimana suamiku memanjakanku. Aku bahagia menikah dengannya.
************ ********* ********* ********* ******
5 Tahun sudah kami menikah, sangat tak terasa waktu berjalan, walaupun kami hanya berdua saja.
Karena sampai saat ini aku belum bisa memberikannya seorang malaikat kecil di tengah keharmonisan rumah tangga kami.
Karena dia anak lelaki satu – satunya dalam keluarga nya,,jadi aku harus berusaha untuk dapat meneruskan generasi nya…
Alhamdulillah suamiku mendukung ku…. Ia mengaggap Allah belum mempercayai kami untuk menjaga titipan NYA.
Tapi keluarga nya mulai resah,, Dari awal kami menikah ibu & adiknya tidak menyukaiku,, aku sering mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari mereka,,tapi aku menutupi dari suami ku…..
didepan suami ku,,mereka sangat baik pada ku,,tapi dibelakang suami ku,,aku dihina – hina oleh mereka…
Pernah suatu ketika, 1 tahun usia pernikahan kami, suamiku mengalami kecelakaan,, , mobilnya hancur
Alhamdulillah suami ku selamat dari maut yang hampir membuat ku menjadi seorang janda.
Ia dirawat dirumah sakit,,pada saat dia belum sadarkan diri,,aku selalu menemaninya siang & malam, kubacakan ayat – ayat suci Al – Qur’an,aku sibuk bolak – balik rumah sakit dan tempat aku melakukan aktivitas sosialku, aku sibuk mengurus suamiku yang sakit karean kecelakaan.
Ketika aku  kembali ke rumah sakit setelah dari rumah kami,,aku melihat didalam kamarnya ada ibu, adik – adiknya dan teman – teman suamiku, dan satu lagi aku melilhat seorang wanita yg sangat akrab dengan ibunya. Mereka tertawa menghibur suamiku.
Alhamdulillah suamiku ternyata sudah sadar, aku menangis ketika melihat suami ku sudah sadar,,tapi aku tak boleh sedih di depannya.
Kubuka pintu yg tertutup rapat itu,sambil mengatakan “Assalammu’alaikum” mereka menjawab salam ku. Aku berdiam sejenak di depan pintu dan mereka semua melihatku,,, suamiku menatapku penuh manja,,mungkin ia kangen padaku karena sudah 5 hari mata nya selalu tertutup. Tangannya melambai,,mengisyar atkan aku untuk memegang tangannya yg erat. Setelah aku menghampirinya, ku cium tangannya sambil berkata “Assalammu’alaikum”, ia pun menjawab salam ku dengan suaranya yg lirih tapi penuh dengan cinta. Aku pun senyum melihat wajahnya.
Ibu nya lalu berbicara sama aku …
“Fis, kenalakan ini Desi teman Fikri”
Aku teringat cerita dari suamiku bahwa teman baiknya pernah mencintainya, perempuan itu bernama Desi, dan diya sangat akrab dengan keluarga suamiku. Dan akhirnya aku bertemu dengan orangnya juga.
Aku pun langsung berjabat tangan dengannya, tak banyak aku biacara di dalam ruangan,,aku tak mengerti apa yg mereka bicarakan.
Aku sibuk membersihkan & mengobati luka – luka di kepala suamiku,,,baru sebentar aku membersihkan mukanya,,tiba – tiba adik ipar ku yg bernama Dian mengajakku keluar,ia minta ditemani ke kantin. Dan suamiku pun mengijinkannya. Aku pun menemaninya.
Tapi ketika di luar adik ipar ku berkata ” lebih baik kau pulang saja ” Ada kami yg menjaga abang disini. Kau istirahat saja. ”
Aku pun tak diperbolehkan berpamitan dengan suamiku dengan alasan abang harus banyak beristirahat, karena sikologisnya masih labil,, Aku berdebat dengannya mengapa aku tidak boleh pamitan pada suamiku, tapi tiba – tiba ibu mertuaku datang menghampiriku dan ia mengatakan hal yg sama, ia akan memberi alsan pada suamiku mengapa aku pulang tak pamitan pada nya, toj suamiku selalu menurut apa kata ibunya, baik ibunya salah suamiku tetap saja membenarkannya, akhirnya aku pun pergi meninggalkan rumah sakit itu dengan linangan air mata. Sejak saat itu aku tidak pernah diijinkan menjenguk suamiku sampai ia kembali dari rumah sakit. Dan aku hanya bisa menangis dlm kesendirianku. Menangis mengapa mereka sangat membenciku.
************ ********* ********* *********
Hari itu, aku menangis tanpa sebab, yang ada di benakku aku takut kehilangannya, aku takut cintanya  dibagi denagn yang lain.  Pagi itu, pada saat aku membersihakn pekarang rumah kami, suamiku memanggil ku ke taman belakang, ia baru aja selesai sarapan, ia mengajakku duduk di ayunan favorit kami, sambil melihat ikan – ikan yang bertaburan di kolam air mancur itu.
Aku bertanya ” Ada apa kamu memanggil ku ?”
Ia berkata ” Besok aku akan menjenguk keluargaku di Sabang ”
Aku menjawab ” Ia sayang aku tahu, aku sudah mengemasi barang – barang kamu di travel bag dan kamu sudah pegang tiket bukan ?”
“Ya tapi aku tak akan lama disana, cuma 3 minggu aku disana, aku juga sdh lama tidak bertemu dengan keluarga besarku sejak kita menikah dan aku kan pulang dengan mama ku ” Jawab nya tegas
“Mengapa baru bicara, aku pikir hanya seminggu saja kamu disana ?” tanya ku balik kepada nya penuh dengan rasa penasaran dan sedikit rasa kecewa karena ia baru memberitahu rencana kepulanggannya itu, padahal aku bersusah payah mencarikan tiket pesawat untuknya.
” Mama minta aku yang menemani nya saat pulang nanti ” jawab nya tegas
” Sekarang aku ingin seharian dengan kamu, karena nanti kita 3 minggu tidak bertemu, ya kan ?” lanjut nya lagi sambil memeluk ku dan mencium keningku. Hatiku sedih, dengan keputusannya, tapi tak boleh aku tunjukkan pada nya.
Bahagianya aku, dimanja dengan suami yang penuh dengan rasa sayang & cintanya.
Walau terkadang ia bersikap kurang adil terhadapku.
Aku hanya bisa tersenyum saja, padahal aku ingin bersama suamiku, tapi karena keluarga nya tidak menyukaiku hanya karena mereka cemburu pada ku karena suamiku sangat sayang pada ku, aku memutuskan agar ia saja yg pergi, dan kami juga harus berhemat dalam pengeluaran anggaran rumah tangga kami.
Karena ini acara sakral bagi keluarganya. Jadi seluruh keluarga nya harus komplit, aku pun tak diperdulikan oleh keluarganya harus datang atau tidak, tidak hadir justru membuat mereka sangat senang, aku pun tak mau membuat riuh keluarga ini.
Malam sebelum kepergiannya, aku menangis sambil membereskan keperluannya yang akan dibawa ke Sabang, ia menatapku dan menghapus airmata yang jatuh dipipiku lalu aku peluk erat dirinya, hati ini bergumam seakan terjadi sesuatu,,tapi aku tidak tahu apa yang akan terjadi. Aku hanya bisa menangis karena akan ditinggal pergi olehnya.
Aku tidak pernah di tinggal pergi selama ini, karena kami selalu bersama – sama kemana pun ia pergi.
Apa mungkin aku sedih karena aku sendirian tidak punya teman, hanya pembantu saja teman ngobrolku.
Hati ini sedih akan di tinggal pergi oleh nya.
Sampai keesokan hari nya, aku menangis..menangisi kepergiannya.
Aku tak tahu mengapa sesedih ini, perasaanku tak enak, tapi aku tak boleh berburuk sangka. Aku harus percaya apada suamiku. Dia pasti akan selalu menelpon ku.
************ ********* ********* *********
Berjauhan dengan suamiku, sangat tidak nyaman, aku merasa sendiri. Untunglah aku mempunyai kesibukan sebagai seorang aktivis, jadi aku tak terlalu kesepian di tinggal pergi ke Sabang.
Saat kami berhubungan jarak jauh, komunikasi kami buruk,saat ia di sana aku pun jatuh sakit…rahimku sakit sekali seperti dililit oleh tali,,,tak tahan aku menhan rasa sakit dirahimku ini,sampai – sampai aku mengalami pendarahan,, aku dilarikan ke rumah sakit oleh adik laki – lakiku yang kebetulan menemaniku disana. Dokter memvonis aku terkena kanker mulut rahim stdium 3…. Aku menangis,,apa yang bisa aku banggakan lagi,,mertuaku akan semakin menghinaku,, ,suami ku yang malang,,yang berharap akan punya keturunan dari rahimku… Aku tak bisa memberikannya keturunan. Dan aku hanya memeluk adikku.
Aku kangen pada suamiku, aku menunggu ia pulang,,kapan ia pulang, aku tak tahu..
Sementara suamiku disana,,aku tidak tahu mengapa ia selalu marah – marah jika menelponku,, bagaimana aku akan cerita kondisiku jika ia selalu marah – marah terhadapku,,
Lebih baik aku tutupi dulu,,dan aku juga tak mau membuatnya khawatir selama ia berada di Sabang.
Lebih baik nanti saja ketika ia sudah pulang dari Sabang, aku akan cerita pada nya.
Setiap hari aku menanti suami ku pulang, hari demi hari aku hitung….
Sudah 3 minggu suamiku di Sabang, malam itu ketika aku sedang melihat foto – f oto kami, ponselku berbunyi, menandakan ada sms yang masuk.
Ku buka di inbox ponselku, ternayta dari suamiku yang sms, ia menulis “aku sudah beli tiket untuk pulang, aku pulang nya satu hari lagi, aku aku kabarin lagi“.
Hanya itu saja yang diinfokannya, aku ingin marah, tapi aku pendam saja ego yang tidak baik ini. Hari yg aku tunggu pun tiba,,aku menantinya di rumah. Sebagai seorang istri, aku pun berdandan yang cantik dan memakai parfum kesukaannya untuk menyambut suamiku pulang, dan aku akan menyelesaikan masalah komunikasi kami yg buruk akhir – akhir ini.
Bel pun berbunyi, kubuka kan pintu untuknya ia pun mengucap salam, sebelum masuk aku pegang tangannya ke depan teras, ia tetap berdiri, aku membungkuk untuk melepaskan sepatu, kaos kaki dan ku cuci kedua kakinya, aku tak mw ada syaithan yang masuk ke dalam rumah kami, setelah itu aku pun berdiri langsung mencium tangannya tapi apa reaksi nya …
Masya Allah ia tidak mencium keningku, ia langsung naik keatas, ia langsung mandi dan tidur,tanpa bertanya kabarku..
Aku hanya berpikiran, mungkin dia capek. Aku pun segera merapikan bawaan nya sampai aku pun tertidur. Malam menunjukkan 1/3 malam, mengingatkan aku pada tempat  mengadu yaitu Allah, Sang Maha Pencipta.
Biasa nya kami selalu berjama’ah, tapi karena melihat nya tidur sangat pulas, aku tak tega membangun kannya, aku helus mukanya, aku cium kening nya, lalu aku sholat  tahajud 8 rakaat plus witir 3 raka’at.
************ ********* ********* *********
Aku mendengar suara mobinya, aku terbangun lalu aku liat dia dari balkon kamar kami dia bersiap – siap untuk pergi, aku memanggil nya tapi ia tak mendengar, lalu aku langsung ambil jilbabku, aku lari dari atas ke bawah tanpa memperdulikan darah yg bercecer dari rahimku, aku mengejarnya tapi ia begitu cepat pergi,,ada apa dengan suamiku…mengapa ia sangat aneh terhadapku ?
Aku tidak bisa diam begitu saja firasatku ada sesuatu.
Saat itu juga aku langsung menelpon kerumah mertuaku, kebetulan Dian yang angkat telpon nya, aku bercerita dan aku bertanya apa yang terjadi dengan suamiku. Dengan enteng ia menjawab “Loe pikir aja sendiri !!!” telpon pun langsung terputus.
Ada apa ini ? Tanya hatiku penuh dalam kecemasan. Mengapa suamiku berubah setelah ia pulang dari kota kelahirannya. Mengapa ia tak mau berbicara padaku, apalagi memanjakan ku.
Semakin hari ia menjadi orang yang pendiam, seakan ia telah melepas tanggung jawabnya sebagai seorang suami, kami berbicara seperlunya saja, aku selalu di introgasinya, aku dari mana dan mengapa pulang terlambat, ia bertanya denagn nada yg keras, suamiku telah berubah.
 Bahkan yang membuat ku kaget, aku pernah di tuduh nya berzina dengan mantan pacarku. Ingin rasanya aku menampar suamiku yang telah menuduhku serendah itu, tapi aku selalu ingat, sebagaimana pun salahnya seorang suami, status suami tetap di atas para istri, itu yang aku pegang, aku hanya berdo’a agar suamiku sadar akan prilakunya. *******
2 Tahun berlalu, suamiku tak berubah juga, aku menangis tiap malam, lelah menanti seperti ini, kami seperti orang asing yang baru saja kenal, kemesraan yang kami ciptakan dulu telah sirna, walaupun kondisinya tetap seperti itu, aku tetap merawatnya & menyiapi segala yang ia perlukan. Penyakitku pun masih aku simpan dengan baik dan ia tak pernah bertanya obat apa yang aku minum. Kebahagiaan ku telah sirna, harapan menjadi ibu pun telah aku pendam. Aku tak tahu kapan ini semua akan berakhir.
Bersyukurlah, aku punya penghasilan sendiri dari aktifitasku sebagai seorang guru ngaji jadi aku tak perlu repot – repot meminta uang pada nya hanya untuk pengobatan kankerku. Aku pun hanya berobat semampuku.
Sungguh suami yang dulu aku puja, aku banggakan sekarang telah menjadi orang asing, setiap aku tanya ia selalu meyuruhku untuk berpikir sendiri.
Tiba – tiba saja malam itu, setelah makan malam selesai, suamiku memanggilku.
“ya ada apa Yah !” sahutku dengan memanggil nama kesayangannya “Ayah”
“Lusa kita siap – siap ke Sabang ya !” Jawabnya tegas
” Ada apa ?” Mengapa ?” sahutku penuh dengan keheranan
Astaghfirullah. ..suami ku yang dulu lembut menjadi kasar, diya mebentakku,, tak ada lagi diskusi anatara kami.
Dia mengatakan ” Kau ikut saja jgn byk tanya !!! ”
Aku pun lalu mengemasi barang – barang yang akan dibawa ke Sabang sambil menangis,sedih karena suamiku yang tak ku kenal lagi.
2 Tahun pacaran, 5 tahun kami menikah dan sudah 2 tahun pula ia menjadi orang asing buat ku. Ku lihat kamar kami yg dulu hangat penuh cinta yang dihiasi foto pernikahan kami sekarang menjadi dingin, sangat dingin dari batu es. Aku menangis dengan kebingungan ini. Ingin rasanya aku berontak tapi aku tak bisa, suamiku tak suka dengan wanita yang kasar, ngomong dengan nada tinggi, suka membanting barang – barang, dia bilang perbuatan itu menunjukkan ketidakhormatan kepadanya. Aku hanya bisa bersabar menantinya bicara dan sabar mengobati penyakitku ini sendiri.
************ ********* ********* *********
Kami telah sampai di Sabang, aku masih merasa lelah karena semalaman aku tidak tidur, karena terus berpikir. Keluarga besar nya telah berkumpul disana, termasuk ibu & adik – adiknya, aku tidak tahu ada acara apa ini.. Aku dan suamiku pun masuk ke kamar kami. Suamiku tak betah didalam kamar tua itu, ia pun keluar bergabung dengan keluarga besarnya.
Baru saja aku membongkar koper kami dan ingin memasukkannya ke dlm lemari tua yg berada di dekat pintu kamar, lemari tua itu telah ada sebelum suamiku lahir.
Tiba – tiba Tante Lia, tante yang sangat baik pada ku memanggil ku untuk segera berkumpul diruang tangah, aku pun ke ruang keluarga yag berada di tengah rumah besar itu, rumah zaman peninggalan belanda diaman langit – langit nya lebih dari 4 meter. aku duduk disamping suamiku, suamiku menunduk penuh dengan kebisuan, aku tak berani bertanya pada nya, tiba – tiba saja neneknya, orang yang dianggap paling tua dan paling berhak atas semuanya membuka pembicaraan.
“Baiklah,karena kalian telah berkumpul, nenek ingin bicara dengan kau Fisha ! ” Nenek nya bicara sangat tegas.. Dengan sorot mata yang tajam.
” Ada apa ya Nek ?” sahutku dengan penuh tanya..
Nenek pun menjawab ” Kau telah gabung dengan keluarga kami hampir 8 tahun, sampai saat ini kami tak melihat tanda – tanda kehamilan yang sempurna, sebab selama ini kau selalu keguguran !!’
Aku menangis, untuk inikah aku diundang ke mari, untuk dihina atau di pisahkan dengan suamiku.
“Sebenarnya kami sudah punya calon untuk Fikri, dari dulu, sebelum kau menikah dengannya, tapi Fikri anak yang keras kepala, tak mau di atur, dan akhirnya menikahlah ia dengaa kau.” Neneknya berbicara sangat lantang, mungkin logat orang Sabang seperti itu semua.
Aku hanya bisa tersenyum dan melihat wajah suamiku yang kosong matanya.
“Dan aku dengar dari ibu mertua mu kau pun sudah berkenalan dengannya” Neneknya masih melanjutkan pembicaraan itu.
Sedangkan suamikku hanya diam saja, tapi aku lihat air matanya. Ingin aku peluk suamiku agar ia kuat dengan semua ini, tapi aku tak punya keberanian.
Nenek nya masih saja berbicara panjang lebar dan yang terakhir dari pembicaraannya ialah dengan wajah yang sangat menantang ia berkata ” kau mau nya gimana ? kau di madu atau diceraikan ?”
Masya Allah…… kuat kan hati ini, aku ingin jatuh pingsan, hati ini seakan remuk mendengar nya, hancur hati ku, mengapa keluarganya bersikap seperti ini terhadapku..
Aku selalu munutupi masalah ini dari kedua orang tuaku yang tinggal di pulau kayu tersebut, mereka mengira aku sangat bahagia 2 tahun belakangan ini.
“Fish, jawab !! ” Dengan tegas Ibunya langsung memintaku untuk menjawab
Aku langsung memegang tangan suamiku, dengan tangan yang dingin dan gemetar aku menjawab dengan tegas……. ..
” Walaupun aku tidak bisa berdiskusi dulu dengan imamku, tapi aku dapat berdiskusi dengannya melalui bathiniah, untuk kebaikan dan masa depan keluarga ini, aku akan menyambut baik seorang wanita baru dirumah kami.”
Itu yang aku jawab, dengan kata lain aku rela cinta ku di bagi, pada saat itu juga suami ku memandangku dengan tetesan air mata, tapi mata ku tak sedikit pun menetes di hadapan mereka.
Aku lalu bertanya kepada suami ku, “Ayah siapakah yang akan menjadi sahabat ku dirumah kita nanti Yah ? ”
Suamiku menjawab ” Dia Desi ! ”
Aku pun langsung menarik napas dan langsung berbicara ” Kapan pernikahan nya berlangsung ? Apa yang harus saya siapkan dalam pernikahan ini Nek ?”
Ayah mertuaku menjawab “Pernikahannya 2 minggu lagi.”
” Baiklah kalo begitu saya akan menelpon pembantu di rumah, untuk menyuruh nya mengurus KK kami ke kelurahan besok” setelah berbicara seperti itu aku permisi untuk pamit ke kamar.
Tak tahan lagi, air mata ini akan turun, aku berjalan sangat cepat, aku buka pintu kamar, aku langsung duduk di tempat tidur. Ingin berteriak, tapi aku sendiri disini. Tak kuat rasanya menerima hal ini, cintaku telah dibagi,,sakit. ..diiringi akutnya penyakitku. Apakah karena ini suamiku menjadi orang yang asing selama 2 tahun belakangan ini ?
Aku berjalan menuju ke meja rias, ku buka jilbabku, aku bercermin sudah tidak cantikkah aku ini, ku ambil sisirku, aku menyisiri rambutku yang setiap hari rontok, ku lihat wajahku,,ternyata aku memang sudah tidak cantik lagi, rambutku sudah hampir habis, kepalaku sudah botak dibagian tengahnya.
Tiba – tiba pintu kamar ini terbuka, ternyata suami ku datang, ia berdiri dibelakangku, ,tak kuhapus air mata ini aku langsung memandangnya dari cermin meja rias itu.
Kami diam sejenak, lalu aku mulai pembicaraan “terimah kasih ayah, kamu memberi sahabat kepada ku, jadi aku tak perlu sedih lagi saat ditinggal pergi kamu nanti ! iya kan ?”
Suami ku mengangguk sambil melihat kepalaku tapi tak sedikitpun ia tersenyum dan bertanya knp rambutku rontok, dia hanya mengatakan jangan salah memakai shampo, dalam hati ku mengapa ia sangat cuek ? ia sudah tak memanjakan ku lagi.. Lalu dia bilang bilang “sudah malam, kita istirahat yuk ” !
 ”Aku sholat isya dulu baru aku tidur” jawab ku tenaang.
Dalam sholat, dalam tidur aku menangis, ku hitung waktu, kapan aku akan berbagi suami dengannya. Aku pun ikut sibuk mengurusi pernikahan suamiku. Aku tak tahu kalo Desi orang Sabang juga. Sudahlah ini mungkin takdirku. Aku ingin suamiku kembali seperti dulu, yang sangat memanjakan aku, diamana rasa sayang dan cintanya itu.
************ ********* ********* *********
Malam sebelum hari pernikahan suamiku, aku menulis curahan hatiku di laptopku.
Di laptop aku menulis saat – saat terakhirku melihat suamiku, aku marah pada suamiku yang telah menelantarkanku. Aku menangis melihat suamiku yang tidur pulas, apa salahku sampai ia berlaku kejam kepada ku. Aku save di my document yang bertitle “Aku mencintaimu Suamiku
Hari pernikahan telah tiba, aku telah siap, tapi aku tak sanggup untuk keluar, aku berdiri didekat jendela, aku melihat matahari, mungkin aku takkan bisa melihat sinarnya lagi. Aku berdiri sangat lama,, lalu suamiku yang telah siap dengan pakaian pengantinnya masuk dan berbicara padaku.
“Apakah kamu sudah siap ?”
Kuhapus airmata yang menetes diwajahku sambil berkata :
 ”Nanti jika ia telah sah jadi istrimu, ketika kamu membawa ia masuk ke dalam rumah ini, cucilah kaki nya sebagaimana kamu mencuci kaki ku dulu, lalu ketika kalian masuk ke dalam kamar pengantin bacakan do’a di ubun – ubunya sebagaimana yang kamu lakukan pada ku dulu lalu setelah itu…..” tak sanggup aku ingin meneruskan pembicaraan ini, aku ingin menagis meledak
Tiba – tiba suamiku menjawab “lalu apa Bunda ?”
Aku kaget mendengar kata itu, yang tadinya aku menunduk,aku langsung menatapnya dengan mata yang berbinar – binar…
“bisa kamu ulangi apa yang kamu ucapkan barusan ?” pinta ku tuk menyakini bahwa kuping ini tidak salah mendengar.
Dia mengangguk dan berkata ” Baik bunda akan ayah ulangi, lalu apa bunda ?” sambil ia menghelus wajah dan menghapus airmataku, dia agak sidikit membungkuk karena diya sangat tinggi, aku hanya sedada nya saja.
Dia tersenyum, sambil berkata ” Kita liat saja nanti ya !” dia memelukku dan berkata, “bunda adalah wanita yang paling kuat yang ayah temui selain mama” lalu ia mencium keningku, aku langsung memeluk nya erat dan berkata ” Ayah, apakah ini akan segera berakhir ? Ayah kemana saja ?  Mengapa ayah berubah ? Aku kangen sama ayah ? Aku kangen belaian kasih sayang ayah ? Aku kangen dengan manjanya ayah ? Aku kesepian ayah ? Dan satu hal lagi yang harus ayah tau bahwa aku tidak pernah berzinah ! Dulu waktu awal kita pacaran,aku memang belum bisa melupakannya, setelah 4 bulan bersama ayah baru bisa aku terima, jika yang dihadapanku itu adalah lelaki yang aku cari.” Bukan bearti aku pernah berzina ayah. Aku langsung bersujud di kakinya dan muncium kaki imamku sambil berkata ” Aku minta maaf ayah telah membuatmu susah”
Saat itu juga, diangkatnya badanku,ia hanya menangis.
Ia memelukku sangat lama, 2 tahun aku menanti dirinya kembali.
Tiba – tiba perutku sakit, ia menyadari bahwa ada yang tidak beres dengan ku, dan ia bertanya ” bunda baik – baik saja kan ” tanya nya dengan penuh khawatir.
“aku pun menjawab, bisa memeluk dan melihat kamu kembali seperti dulu itu sudah mebuatku baik Yah” aku tak bisa bicara sekarang. Karena dia akan menikah. Aku tak mau buat diya khawatir. Dia harus khusyu menjalani acara prosesi akad nikah tersebut.
************ ********* ********* *********
Setelah tiba dimasjid, ijab qabul pun dimulai. Aku duduk di sebrang suamiku.
Aku melihat suamiku duduk berdampingan dengan perempuan itu membuat hati ini cemburu, ingin berteriak mengatakn “Ayah Jangan” tapi aku ingat akan kondisi ku.
Jantung ini berdebar kencang, ketika mendengar ijab qabul tersebut. Begitu ijab qabul selesai, aku menarik napas panjang, Tante Lia, tante yang baik itu, memelukku. Dalam hati aku berusaha untuk menguatkan hati ini, ya,,aku kuat.
Tak sanggup aku melihat mereka duduk bersanding di pelaminan. Orang – orang yang hadir di acara resepsi itu iba melihatku, mereka melihatku sangat aneh, wajahku yang selalu tersenyum tapi hatiku menangis.
Sampai dirumah, suamiku langsung masuk ke dalam rumah begitu saja, tak mencuci kaki nya. Aku sangat heran dengan prilaku nya. Apa iya, dia tidak suka dengan pernikahan ini ?
Sementara itu Desi sambut hangat di dalam keluarga suamiku,tak seperti aku yang di musuhinya.
Malam ini aku tak bisa tidur, bagaimana bisa !! Suamiku akan tidur dengan perempuan yang sangat aku cemburui. Aku tak tau apa yang mereka lakukan didalam.
1/3 malam, pada saat aku ingin sholat lail aku keluar untuk berwudhu, aku melihat ada lelaki yang mirip suamiku tidur disofa ruang tengah, ku dekati lalu ku lihat…. Masya Allah, suamiku tak tidur dengannya,ia tidur disofa, aku duduk disofa itu sambil menghelus mukanya yang lelah, tiba – tiba ia memegang tangan kiriku, tentu saja aku kaget.
“kamu datang ke sini, aku pun tau ” ia langsung berkata seperti itu, aku tersenyum dan megajaknya sholat lail. Setelah sholat lail, ia mengatakan “maafkan aku, aku tak boleh menyakitimu, kamu menderita karena ego nya aku. Besok kita pulang ke Jakarta , biar Desi pulang denagn mama,papa Dan juga adik – adikku”
Aku menatapnya dengan penuh keheranan. Tapi ia langsung mengajakku untuk istirahat. Saat tidur ia memelukku sangat erat. Aku tersenyum saja, sudah lama ini tidak terjadi. Ya Allah, apakah Engkau akan menyuruh malaikat maut untuk mengambil nyawaku sekarang ini, aku telah meresakan kehadirannya saat ini. Tapi masih bisakah engaku ijinkan aku untuk mersakan kehangatan dari suamiku yang telah hilang selama 2 tahun ini.
Suamiku berbisik, “Bunda kok kurus ?”
Aku menangis dalam kebisuan. Pelukannya masih bisa aku rasakan.
Aku pun berkata “Ayah kenapa tidak tidur dengan Desi ?”
” Aku kangen sama kamu Bunda ” Aku tak mau menyakitimu lagi, kamu sudah terluka oleh sikapku yang egois” Dengan lembut suamiku menjawab seperti itu.
Lalu suamiku berkata, ” Bun, ayah minta maaf telah menelantarkan bunda… Selama ayah di Sabang, ayah dengar kalo bunda tidak tulus mencintai ayah, bunda seperti mengejar sesuatu, seperti harta ayah, dan satu lagi ayah pernah melihat sms bunda dengan mantan pacar bunda dimana isinya klo bunda gk mw berbuat seperti itu, dan seperti itu di beri tanda kutip ( “seperti itu” ), ayah ingin ngomong tapi takut bunda tersinggung, dan ayah berpikir klo bunda pernah tidur dengannya sebelum bunda bertemu ayah, terus ayah dimarahi oleh keluar ayah karena ayah terlalu memanjakan bunda ”
Hati ini sakit ketika difitnah oleh suamiku, ketika tidak ada kepercayaan didirinya, hanya karena omongan keluarganya, yang tidak pernah melihat betapa tulusnya aku mencintai pasangan seumur hidupku ini.
Aku hanya menjawab “Aku sudah ceritakan itu kan Yah, akutidak pernah berzinah, dan aku mencintaimu setulus hatiku, jika aku hanya mengejar hartamu, mengapa kamu, banyak lelaki yang lebih mapan darimu waktu itu Yah. Jika aku hanya mengejar hartamu, aku tak mungkin setiap hari menangis karena menderita mencintaimu.
Entah aku harus bahagia atau aku harus sedih karena sahabatku sendirian di kamar pengantin itu. Malam itu, aku menyelesaikan masalahku dengan suamiku dan berusaha memaafkannya beserta sikap keluaraganya juga. Karna aku tak mau mati dalam hati yang penuh denagn rasa benci.
************ ********* ********* ********* ********* ********* ********* ********* *********
Keesokan harinya….. …..
Katika aku ingin bangun untuk mengambil wudhu, kepalaku pusing, rahimku sakit sekali..aku pendarahan.. suamiku kaget…
Suamiku kaget bukan main, ia langsung menggendongku.
Aku pun dilarikan ke rumah sakit….
Jauh sekali aku mendengar suara zikir suamiku….
Aku merasakan tanganku basah…
Ketika kubuka mata ini, kulihat wajah suamiku penuh dengan rasa kekhawatiran.
Ia menggenggam tanganku dengan erat.. Dan mengatakan ” Bunda,,Ayah minta maaf ,,,,!!”
Berapa kali ia mengucapkan hal itu. Dalam hati ku, apa ia tahu apa yang terjadi padaku.
Aku berkata dengan suara yang lirih ” Yah….Bunda ingin pulang,,bunda ingin bertemu kedua orang tua bunda, anterin bunda kesana ya Yah….”
“Ayah jangan berubah lagi ya !!! Janji ya Yah… !!! Bunda sayang banget sama Ayah ”
Tiba – tiba saja kakiku sakit sangat sakit, sakit nya semakin keatas, kakiku sudah tak bisa bergerak lagi, aku tak kuat lagi memegang tangan suamiku, kulihat wajahnya yang tampan, linangan air matanya.
Sebelum mata ini tertutup ku lafazkan kalimat syahadat dan ditutup denagn kalimat tahlil.
\\\\\\\\\\\\ \\\\\\\\\ \\\\\\\\\ \\\\\\\\\ \\\\\\\\\ \\\\\\\\\
Aku bahagia melihat suamiku punya pengganti diriku
Aku bahagia selalu melayaninya dalam suka dan duka,,
Menemaninya dalam ketika ia mengalami kesulitan dari kami pacran samapai kami menikah.
Aku bahagia bersuamikan dia. Dia adalah nafas ku.
Untuk Ibu mertuaku : Maafkan aku telah hadir didalam kehidupan anakmu sampai aku hidup didalam hati anakmu, ketahuilah Ma, dari dulu aku selalu berdo’a agar Mama merestui hubungan kami. Mengapa engkau fitnah diriku didepan suamiku, apa engkau punya bukti nya Ma. Mengapa engkau sangat cemburu padaku Ma ? Fikri tetap milikmu Ma, aku tak pernah menyuruhnya untuk durhaka kepadamu, dari dulu aku selalu mengerti apa yang kamu inginkan dari anakmu, tapi mengapa kau benci diriku. Dengan Desi kau sangat baik tetapi dengan ku, menantumu kau bersikap sebaliknya.”
************ ********* ********* *********
Setelah ku buka laptop,ku baca curhatan istriku
Ayah,,mengapa keluargamu sangat membenciku
Aku dihina oleh mereka ayah.
Mengapa mereka bisa baik terhadapku pada saat ada dirimu ?
Pernah suatu ketika, aku bertemu Dian di jalan, aku menegornya karena dia adik iparku tapi aku disambut denagn wajah ketidak sukaannya. Sangat terlihat Ayah.
Tapi ketika engaku bersamaku, Dian sangat baik, sangat manis dan ia memanggilku dengan panggilan yang sangat menghormatiku. Mengapa seperti itu ayah.
Aku tak bisa berbicara ttg ini padamu, karen aku tahu kamu pasti membela adikmu, tak ada gunanya Yah.
Aku diusir dari rumah sakit.
Aku tak boleh merawat suamiku.
Aku cemburu paad Desi yang sangat akrab dengan mertuaku
Tiap hari ia datang ke rumah sakit bersama mertuaku
Aku sangat marah….
Jika aku membicarakn hal ini pada suamiku, ia akan pasti membela Desi dan ibunya.
Aku tak mau sakit hati lagi.
Ya Allah kuatkan aku,,maafkan aku
Engkau Maha Adil.
Berilah keadilan ini padaku Ya Allah
Ayah sudah berubah, ayah sudah tak sayang lagi pada ku.
Aku berusaha untuk mandiri ayah, aku tak akan bermanja – manja lagi padamu.
Aku kuat ayah dalam kesakitan ini.
Lihatlah ayah, aku kuat walaupun penyakit kanker ini terus menyerangku.
Aku bisa melakukan ini semua sendiri ayah.
Besok suamiku akan menikah dengan perempuan itu
Perempuan yang aku benci, yang aku cemburui
Tapi aku tak boleh egois, ini untuk kebahagian keluarga suamiku
Aku harus sadar diri
Ayah,,sebenarnya aku tak mau diduakan olehmu
Mengapa harus Desi yang menjadi sahabatku ?
Ayah aku masih tak rela
Tapi aku harus ikhlas menerimanya
Pagi nanti suamiku melangsungkan pernikahan keduanya
Semoga saja aku masih punya waktu untuk melihatnya tersenyum untukku
Aku ingin sekali merasakan kasih sayangnya yang terakhir
Sebelum ajal ini menjemputku
Ayah…akuk kangen ayah
Dan kini aku telah membawamu ke orang tuamu Bun
Aku akan mengunjungimu sebulan sekali bersama Desi ke Pulau Kayu ini
Aku akan selalu membawakanmu bunga mawar yang berwana pink yang mencerminkan keceriaan hatimu yang sakit tertusuk duri.
Bunda tetap cantik, selalu tersenyum disaat tidur.
Bunda akan selalu hidup dihati ayah.
Bunda… Desi tak sepertimu, yang tidak pernah marah…
Desi sangat berbeda denganmu, ia tak pernah membersihkan telingaku, rambutku tak pernah di creambathnya, kakiku pun tak pernah dicucinya.
Ayah menyesal telah menelantarkanmu selama 2 tahun, kamu sakit pun aku tak perduli, dalam kesendirianmu. …
Seandainya Ayah tak menelantarkan Bunda, mungkin ayah masih bisa tidur dengan belaian tangan Bunda yang halus.
Sekarang Ayah sadar, bahwa ayah sangat membutuhkan bunda..
Bunda,,kamu wanita yang paling tegar yang pernah kutemui.
Aku menyesal telah asik dalam keegoanku..
Bunda maafkan aku. Bunda tidur tetap manis. Senyum manjamu terlihat ditidurmu yang panjang.
Maafkan aku , tak bisa bersikap adil dan membahagiakan mu, aku selalu mengiyakan apa kata ibuku, karena aku takut menjadi anak durhaka. Maafkan aku ketika kau di fitnah oleh keluargaku, aku percaya begitu saja.
Apakah Bunda akan mendapat pengganti ayah di surga sana ?
Apakah Bunda tetap menanti ayah disana ? Tetap setia di alam sana ?
Tunggulah Ayah disana Bunda……
Bisakan ? Seperti Bunda menunggu ayah di sini…… Aku mohon…..
Ayah Sayang Bunda….

Sabtu, 17 Desember 2011

PP nomor 72 tahun 2005 tentang DESA. amir ngerti ga yach????

Berikut ini adalah versi HTML dari berkas http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/151.pdf.
G o o g l e membuat versi HTML dari dokumen tersebut secara otomatis pada saat menelusuri web.
Page 1
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2005
TENTANG
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493)
yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548), perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Desa;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah
ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).
MEMUTUSKAN : . . .
- 2 -
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah;
3. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat
daerah kabupaten dan daerah kota.
5. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui
dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
8. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang
merupakan . . .
- 3 -
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan
desa
sebagai
unsur
penyelenggara
pemerintahan desa.
9. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama
lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai
dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa
dalam memberdayakan masyarakat.
10. Dana perimbangan adalah pengertian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
11. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari
bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang
diterima oleh Kabupaten/Kota.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat
APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah
Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
13. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
14. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang
dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
15. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan,
perencanaan,
penelitian,
pengembangan,
bimbingan,
pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring,
pengawasan
umum
dan
evaluasi
pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan desa.
16. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 2
(1) Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan
memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat.
(2) Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat :
a. jumlah . . .
- 4 -
a. jumlah penduduk;
b. luas wilayah;
c. bagian wilayah kerja;
d. perangkat; dan
e. sarana dan prasarana pemerintahan.
(3) Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang
bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa
atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
(4) Pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah
mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan
pemerintahan desa.
(5) Desa yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dihapus atau digabung.
Pasal 3
(1) Dalam wilayah desa dapat dibentuk Dusun atau sebutan lain
yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan
ditetapkan dengan peraturan desa.
(2) Sebutan bagian wilayah kerja pemerintahan desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kondisi sosial
budaya masyarakat setempat yang ditetapkan dengan
peraturan desa.
Pasal 4
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan, Penghapusan
dan Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan
berpedoman pada Peraturan Menteri.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mengakui dan menghormati hak asal-usul,
adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat.
Bagian Kedua
Perubahan Status
Pasal 5
(1) Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi
kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama
BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat
setempat.
(2) Perubahan . . .
- 5 -
(2) Perubahan status desa menjadi kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperhatikan persyaratan :
a. luas wilayah;
b. jumlah penduduk;
c. prasarana dan sarana pemerintahan;
d. potensi ekonomi; dan
e. kondisi sosial budaya masyarakat.
(3) Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan
Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status desa
menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
(5) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) wajib mengakui dan menghormati hak asal-usul,
adat istiadat desa dan sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 6
(1) Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya
menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang
bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
(2) Pendanaan sebagai akibat perubahan status desa menjadi
kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kabupaten/kota.
BAB III
KEWENANGAN DESA
Pasal 7
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal
usul desa;
b. urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan
kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
c. tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-
undangan diserahkan kepada desa.
Pasal 8 . . .
- 6 -
Pasal 8
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota
yang diserahkan pengaturannya kepada Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah urusan pemerintahan
yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan
pemberdayaan masyarakat.
Pasal 9
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan
urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang
diserahkan pengaturannya kepada Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri.
(2) Penyerahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dengan pembiayaannya.
Pasal 10
(1) Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c wajib disertai dengan
dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber
daya manusia.
(2) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berpedoman pada peraturan perundang-
undangan.
(3) Desa berhak menolak melaksanakan tugas pembantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak disertai
dengan pembiayaan, prasarana dan sarana, serta sumber daya
manusia.
BAB IV . . .
- 7 -
BAB IV
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 11
Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD.
Bagian Kedua
Pemerintahan Desa
Paragraf 1
Pemerintah Desa
Pasal 12
(1) Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
(3) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas :
a. sekretariat desa;
b. pelaksana teknis lapangan;
c. unsur kewilayahan.
(4) Jumlah Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat.
(5) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa
ditetapkan dengan peraturan desa.
Pasal 13
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Penyusunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan . . .
- 8 -
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. tata cara penyusunan struktur organisasi;
b. perangkat;
c. tugas dan fungsi;
d. hubungan kerja.
Paragraf 2
Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa
Pasal 14
(1) Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. memimpin
penyelenggaraan
pemerintahan
desa
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. mengajukan rancangan peraturan desa;
c. menetapkan peraturan desa yang telah mendapat
persetujuan bersama BPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa
mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama
BPD;
e. membina kehidupan masyarakat desa;
f. membina perekonomian desa;
g. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
i. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 15 . . .
- 9 -
Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Desa mempunyai kewajiban:
a. memegang
teguh
dan
mengamalkan
Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih
dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja
pemerintahan desa;
g. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-
undangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang
baik;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan
keuangan desa;
j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l. mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial
budaya dan adat istiadat;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan
melestarikan lingkungan hidup;
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala
Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota,
memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada
BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada masyarakat.
(3) Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati/Walikota
melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(4) Laporan . . .
- 10 -
(4) Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali
dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
(5) Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan
pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai
pertemuan masyarakat desa, radio komunitas atau media
lainnya.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh
Bupati/Walikota
sebagai
dasar
melakukan
evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan
pembinaan lebih lanjut.
(7) Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada
Bupati/Walikota melalui Camat dan kepada BPD.
Pasal 16
Kepala desa dilarang :
a. menjadi pengurus partai politik;
b. merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan
lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
c. merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD
d. terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden,
dan pemilihan kepala daerah;
e. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok
masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan
masyarakat lain;
f. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang,
barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menyalahgunakan wewenang; dan
h. melanggar sumpah/janji jabatan.
Pasal 17 . . .
- 11 -
Pasal 17
(1) Kepala Desa berhenti, karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. diberhentikan.
(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c karena :
a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pajabat yang
baru;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam)
bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
e. tidak melaksanakan kewajiban kepala desa; dan/atau
f. melanggar larangan bagi kepala desa.
(3) Usul pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b
diusulkan oleh Pimpinan BPD kepada Bupati/Walikota melalui
Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
(4) Usul pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f disampaikan oleh
BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat berdasarkan
keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah anggota BPD.
(5) Pengesahan pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul
diterima.
(6) Setelah dilakukan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Bupati/Walikota mengangkat Penjabat
Kepala Desa.
(7) Ketentuan . . .
- 12 -
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan
penjabat kepala desa diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
Pasal 18
(1) Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota
tanpa melalui usulan BPD apabila dinyatakan melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang
belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Kepala desa diberhentikan oleh Bupati/Walikota tanpa melalui
usulan BPD apabila terbukti melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 19
Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/ Walikota tanpa
melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka melakukan
tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau
tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pasal 20
(1) Kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19, setelah melalui
proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan
pengadilan, Bupati/Walikota harus merehabilitasi dan/atau
mengaktifkan kembali kepala desa yang bersangkutan sampai
dengan akhir masa jabatan.
(2) Apabila kepala desa yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa
jabatannya Bupati/Walikota hanya merehabilitasi kepala desa
yang bersangkutan.
Pasal 21 . . .
- 13 -
Pasal 21
Apabila Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19, Sekretaris Desa
melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan
adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Pasal 22
Apabila Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19, Bupati/Walikota mengangkat
Penjabat Kepala Desa dengan tugas pokok menyelenggarakan
pemilihan Kepala Desa paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Pasal 23
(1) Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa, dilaksanakan
setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota.
(2) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati.
(3) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada
Bupati/Walikota paling lama 3 hari.
Paragraf 3
Perangkat Desa
Pasal 24
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya.
(2) Dalam . . .
- 14 -
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Pasal 25
(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan,
yaitu:
a. berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat;
b. mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan;
c. mempunyai
kemampuan
di
bidang
administrasi
perkantoran;
d. mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan
dan di bidang perencanaan;
e. memahami sosial budaya masyarakat setempat; dan
f. bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama
Bupati/Walikota.
Pasal 26
(1) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa.
(2) Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Usia Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam
puluh) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Desa Lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
(5) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat :
a. persyaratan calon;
b. mekanisme pengangkatan;
c. masa . . .
- 15 -
c. masa jabatan;
d. kedudukan keuangan;
e. uraian tugas;
f. larangan; dan
g. mekanisme pemberhentian.
Paragraf 4
Kedudukan Keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa
Pasal 27
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap
setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan
kemampuan keuangan desa.
(2) Penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa.
(3) Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten/Kota.
Pasal 28
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. rincian jenis penghasilan
b. rincian jenis tunjangan;
c. penentuan besarnya dan pembebanan pemberian
penghasilan dan/atau tunjangan.
Bagian Ketiga . . .
- 16 -
Bagian Ketiga
Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 29
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa.
Pasal 30
(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan
berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara
musyawarah dan mufakat.
(2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka
agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
(3) Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat
diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
Pasal 31
Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling
sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan
memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan
keuangan desa.
Pasal 32
(1) Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2) Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan
sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan
dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Pasal 33
(1) Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang
Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris.
(2) Pimpinan . . .
- 17 -
(2) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih
dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD
yang diadakan secara khusus.
(3) Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin
oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Pasal 34
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 35
BPD mempunyai wewenang:
a. membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan
desa dan peraturan kepala desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
d. membentuk panitia pemilihan kepala desa;
e. menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. menyusun tata tertib BPD.
Pasal 36
BPD mempunyai hak :
a. meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat.
Pasal 37
(1) Anggota BPD mempunyai hak :
a. mengajukan rancangan peraturan desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. memperoleh tunjangan.
(2) Anggota . . .
- 18 -
(2) Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati
segala peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa;
c. mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat;
e. memproses pemilihan kepala desa;
f. mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan
pribadi, kelompok dan golongan;
g. menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
masyarakat setempat; dan
h. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan
lembaga kemasyarakatan.
Pasal 38
(1) Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
(2) Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua)
dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-
kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah
anggota BPD yang hadir.
(4) Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan
dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris
BPD.
Pasal 39 . . .
- 19 -
Pasal 39
(1) Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan
kemampuan keuangan desa.
(2) Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan dalam APB Desa.
Pasal 40
(1) Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai
kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap
tahun dalam APB Desa.
Pasal 41
(1) Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap
jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2) Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a. sebagai pelaksana proyek desa;
b. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok
masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan
masyarakat lain;
c. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang,
barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan
dilakukannya;
d. menyalahgunakan wewenang; dan
e. melanggar sumpah/janji jabatan.
Pasal 42
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPD, ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan . . .
- 20 -
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi
sosial budaya masyarakat setempat;
b. mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota;
c. pengesahan penetapan anggota;
d. fungsi, dan wewenang;
e. hak, kewajiban, dan larangan;
f. pemberhentian dan masa keanggotaan;
g. penggantian anggota dan pimpinan;
h. tata cara pengucapan sumpah/janji;
i. pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja;
j. tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat;
k. hubungan kerja dengan kepala desa dan lembaga
kemasyarakatan;
l. keuangan dan administratif.
Bagian Keempat
Pemilihan Kepala Desa
Pasal 43
(1) BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan
berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 (enam)
bulan sebelum berakhir masa jabatan.
(2) BPD memproses pemilihan kepala desa, paling lama 4 (empat)
bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.
Pasal 44
Calon Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik
Indonesia yang memenuhi persyaratan :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia . . .
- 21 -
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
c. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama dan/atau sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
f. penduduk desa setempat;
g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
h. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10
(sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan.
j. memenuhi syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota;
Pasal 45
Penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari
pemungutan suara pemilihan kepala desa sudah berumur 17
(tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak
memilih.
Pasal 46
(1) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon
yang memenuhi syarat.
(2) Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil.
(3) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan
dan tahap pemilihan.
Pasal 47 . . .
- 22 -
Pasal 47
(1) Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa, BPD
membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat
desa,
pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh
masyarakat.
(2) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan
persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan
suara, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
kepada BPD.
Pasal 48
(1) Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan
Bakal Calon Kepala Desa sesuai persyaratan.
(2) Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan
ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan.
Pasal 49
(1) Calon Kepala Desa yang berhak dipilih diumumkan kepada
masyarakat ditempat-tempat yang terbuka sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(2) Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 50
(1) Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang
mendapatkan dukungan suara terbanyak.
(2) Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan hasil pemilihan
Kepala Desa kepada BPD.
(3) Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan Laporan
dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan.
(4) Calon . . .
- 23 -
(4) Calon Kepala Desa Terpilih disampaikan oleh BPD kepada
Bupati/Walikota melalui Camat untuk disahkan menjadi
Kepala Desa Terpilih.
(5) Bupati/Walikota menerbitkan Keputusan Bupati/ Walikota
tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling
lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya
penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
Pasal 51
(1) Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lama
15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan keputusan
Bupati/Walikota.
(2) Pelantikan Kepala Desa dapat dilaksanakan di desa
bersangkutan dihadapan masyarakat.
(3) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan
sumpah/janji.
(4) Susunan kata-kata sumpah/janji Kepala Desa dimaksud
adalah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya
akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan
sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa
saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa
saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-
Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku
bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 52
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 53
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian
Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
(2) Peraturan . . .
- 24 -
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. mekanisme pembentukan panitia pemilihan;
b. susunan, tugas, wewenang dan tanggungjawab panitia
pemilihan;
c. hak memilih dan dipilih;
d. persyaratan dan alat pembuktiannya;
e. penjaringan bakal calon;
f. penyaringan bakal calon;
g. penetapan calon berhak dipilih;
h. kampanye calon;
i. pemungutan suara;
j. mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah;
k. penetapan calon terpilih;
l. pengesahan pengangkatan;
m. pelantikan;
n. sanksi pelanggaran;
o. biaya pemilihan.
Pasal 54
(1) Pemilihan Kepala Desa dan masa jabatan kepala desa dalam
kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku
ketentuan hukum adat setempat.
(2) Pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
(3) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib
memperhatikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
kesatuan masyarakat hukum adat setempat.
BAB V . . .
- 25 -
BAB V
PERATURAN DESA
Pasal 55
(1) Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD.
(2) Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
(3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi
sosial budaya masyarakat desa setempat.
(4) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 56
Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau
tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan
Peraturan Desa.
Pasal 58
Peraturan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada
Bupati/Walikota melalui Camat sebagai bahan pengawasan dan
pembinaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Pasal 59
(1) Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan
Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa.
(2) Peraturan . . .
- 26 -
(2) Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang bertentangan
dengan kepentingan umum, dan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi.
Pasal 60
(1) Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dimuat dalam
Berita Daerah.
(2) Pemuatan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris
Daerah.
(3) Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagaimana
dimaksud ayat (1) disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.
Pasal 61
(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah
disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling
lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh Kepala Desa kepada
Bupati/Walikota untuk dievaluasi.
(2) Hasil evaluasi Bupati/Walikota terhadap Rancangan Peraturan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lama 20 (dua puluh) hari kepada Kepala Desa.
(3) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melampaui batas waktu dimaksud, Kepala Desa dapat
menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
menjadi Peraturan Desa.
Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Pembentukan dan
mekanisme penyusunan Peraturan Desa diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri.
BAB VI . . .
- 27 -
BAB VI
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Pasal 63
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun
perencanaan pembangungan desa sebagai satu kesatuan dalam
sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/Kota.
(2) Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa
sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam
menyusun
perencanaan
pembangunan
desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melibatkan lembaga
kemasyarakatan desa.
Pasal 64
(1) Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (2) disusun secara berjangka meliputi;
a. Rencana pembangunan jangka menengah desa yang
selanjutnya disebut RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.
b. Rencana kerja pembangunan desa, selanjutnya disebut RKP-
Desa, merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
(2) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan dengan Peraturan Desa dan RKP-Desa ditetapkan
dalam Keputusan Kepala Desa berpedoman pada Peraturan
Daerah.
Pasal 65
(1) Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada
Pasal 64 ayat (1) didasarkan pada data dan informasi yang
akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Data . . .
- 28 -
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup:
a. penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. organisasi dan tata laksana pemerintahan desa;
c. keuangan desa;
d. profil desa;
e. informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan
desa dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan, tata cara penyusunan,
pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan
desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VII
KEUANGAN DESA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 67
(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi
kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan
belanja desa, bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah
daerah.
(2) Penyelenggaraan
urusan
pemerintah
daerah
yang
diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3) Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh
pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja
negara.
Bagian Kedua . . .
- 29 -
Bagian Kedua
Sumber Pendapatan
Pasal 68
(1) Sumber pendapatan desa terdiri atas :
a. pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil
kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong
royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
b. bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10%
(sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi
Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;
c. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah
yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling
sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya
untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan
alokasi dana desa;
d. bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan
urusan pemerintahan;
e. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak
mengikat.
(2) Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf d disalurkan melalui kas desa.
(3) Sumber pendapatan desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh
desa tidak dibenarkan diambil alih oleh pemerintah atau
pemerintah daerah.
Pasal 69
Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1)
huruf a terdiri atas :
a. tanah kas desa;
b. pasar . . .
- 30 -
b. pasar desa;
c. pasar hewan;
d. tambatan perahu;
e. bangunan desa;
f. pelelangan ikan yang dikelola oleh desa; dan
g. lain-lain kekayaan milik desa.
Pasal 70
(1) Sumber pendapatan daerah yang berada di desa baik pajak
maupun retribusi yang sudah dipungut oleh Provinsi atau
Kabupaten/Kota tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan
oleh Pemerintah Desa.
(2) Pungutan retribusi dan pajak lainnya yang telah dipungut oleh
Desa tidak dibenarkan dipungut atau diambil alih oleh
Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Bagian desa dari perolehan bagian pajak dan retribusi daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan
pengalokasiannya
ditetapkan
dengan
Peraturan
Bupati/Walikota.
Pasal 71
(1) Pemberian hibah dan sumbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 ayat (1) huruf e tidak mengurangi kewajiban-
kewajiban pihak penyumbang kepada desa.
(2) Sumbangan yang berbentuk barang, baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak dicatat sebagai barang
inventaris kekayaan milik desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Sumbangan yang berbentuk uang dicantumkan di dalam APB
Desa.
Pasal 72 . . .
- 31 -
Pasal 72
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendapatan desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. sumber pendapatan;
b. jenis pendapatan;
c. rincian bagi hasil pajak dan retribusi daerah;
d. bagian dana perimbangan;
e. persentase dana alokasi desa;
f. hibah;
g. sumbangan;
h. kekayaan.
Bagian Ketiga
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Pasal 73
(1) APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa
dan pembiayaan.
(2) Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan
pembangunan desa.
(3) Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun
dengan Peraturan Desa.
Pasal 74
Pedoman penyusunan APB Desa, perubahan APB Desa,
perhitungan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB
Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Bagian Keempat . . .
- 32 -
Bagian Keempat
Pengelolaan
Pasal 75
(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan desa.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Kepala Desa dapat melimpahkan sebagian atau
seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan kepada perangkat desa.
Pasal 76
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) diatur dengan
peraturan desa.
Pasal 77
Pedoman pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Bagian Kelima
Badan Usaha Milik Desa
Pasal 78
(1) Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa,
Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa
sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
(2) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
(3) Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus berbadan hukum.
Pasal 79 . . .
- 33 -
Pasal 79
(1) Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah
Desa.
(2) Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari :
a. Pemerintah Desa;
b. tabungan masyarakat;
c. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota;
d. pinjaman; dan/atau
e. penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas
dasar saling menguntungkan.
(3) Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah
Desa dan masyarakat.
Pasal 80
(1) Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah mendapat persetujuan BPD.
Pasal 81
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. bentuk badan hukum;
b. kepengurusan;
c. hak dan kewajiban;
d. permodalan . . .
- 34 -
d. permodalan;
e. bagi hasil usaha;
f. kerjasama dengan pihak ketiga;
g. mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban;
BAB VIII
KERJA SAMA DESA
Pasal 82
(1) Desa dapat mengadakan kerja sama antar desa untuk
kepentingan desa masing-masing.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
membebani masyarakat dan desa harus mendapatkan
persetujuan BPD.
(3) Kerja sama antar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 83
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) ayat
(3) berlaku juga bagi desa yang melakukan kerja sama dengan
pihak ketiga.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
bidang :
a. peningkatan perekonomian masyarakat desa;
b. peningkatan pelayanan pendidikan;
c. kesehatan;
d. sosial budaya;
e. ketentraman dan ketertiban; dan/atau
f. pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna
dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Pasal 84 . . .
- 35 -
Pasal 84
Untuk pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 dan Pasal 83 dapat dibentuk Badan Kerjasama.
Pasal 85
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Kerja sama Antar
Desa, dan Kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. ruang lingkup;
b. tugas dan tanggung jawab;
c. pelaksanaan;
d. penyelesaian perselisihan;
e. tenggang waktu;
f. pembiayaan.
Pasal 86
(1) Perselisihan kerja sama antar desa dalam satu kecamatan,
difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
(2) Perselisihan kerja sama antar desa pada kecamatan yang
berbeda dalam satu Kabupaten/Kota difasilitasi dan
diselesaikan oleh Bupati/Walikota.
(3) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan secara adil dan tidak memihak.
(4) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) bersifat final.
Pasal 87
(1) Perselisihan kerja sama desa dengan pihak ketiga dalam satu
kecamatan, difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
(2) Perselisihan . . .
- 36 -
(2) Perselisihan kerja sama desa dengan pihak ketiga pada
kecamatan yang berbeda dalam satu Kabupaten/Kota
difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati/Walikota.
(3) Apabila pihak ketiga tidak menerima penyelesaian perselisihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
mengajukan penyelesaian ke pengadilan.
Pasal 88
(1) Pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh
Kabupaten/Kota dan atau pihak ketiga wajib mengikutsertakan
Pemerintah Desa dan BPD.
(2) Dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan
dan
pendayagunaan
kawasan
perdesaan
wajib
mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan
masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan
pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat :
a. kepentingan masyarakat desa melalui keikutsertaan
masyarakat;
b. kewenangan desa;
c. kelancaran pelaksanaan investasi;
d. kelestarian lingkungan hidup; dan
e. keserasian kepentingan antar kawasan dan kepentingan
umum.
BAB IX
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Pasal 89
(1) Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.
(2) Pembentukan . . .
- 37 -
(2) Pembentukan
lembaga
kemasyarakatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 90
Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
ayat (1) mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan
merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.
Pasal 91
Tugas Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 meliputi :
a. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara
dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong
dan swadaya masyarakat
d. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam
rangka pemberdayaan masyarakat.
Pasal 92
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
91, lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam
pembangunan;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan
masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah
kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan
pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi,
serta swadaya gotongroyong masyarakat;
f. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
g. pemberdayaan hak politik masyarakat;
Pasal 93 . . .
- 38 -
Pasal 93
Kegiatan lembaga kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
a.peningkatan pelayanan masyarakat;
b.peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c.pengembangan kemitraan;
d.pemberdayaan masyarakat; dan
e.pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi masyarakat setempat.
Pasal 94
(1) Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah
dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan,
dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat;
(2) Susunan dan jumlah pengurus lembaga kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
kebutuhan.
Pasal 95
Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan
Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Pasal 96
Dana kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari:
a. swadaya masyarakat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
d. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota;
e. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 97 . . .
- 39 -
Pasal 97
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga kemasyarakatan
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan
memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. Tata cara pembentukan;
b. maksud dan tujuan;
c. tugas, fungsi dan kewajiban;
d. kepengurusan;
e. tata kerja;
f. hubungan kerja;
g. sumber dana.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 98
(1) Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina
penyelenggaraan
pemerintahan
desa
dan
lembaga
kemasyarakatan.
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan
mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga
kemasyarakatan.
Pasal 99
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (1), meliputi :
a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan urusan
pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
b. memberikan . . .
- 40 -
b. memberikan pedoman tentang bantuan pembiayaan dari
pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kepada
desa;
c. memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;
d. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan
partisipatif;
e. memberikan pedoman dan standar tanda Jabatan, pakaian
dinas dan atribut bagi Kepala Desa serta perangkat desa;
f. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan
pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
g. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga
kemasyarakatan;
h. menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa;
i. melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur
pemerintah daerah yang bertugas membina Pemerintahan Desa;
j. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan
desa pada desa-desa tertentu;
k. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi
pembangunan perdesaan; dan
l. pembinaan lainnya yang diperlukan.
Pasal 100
Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (1), meliputi :
a. memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari
provinsi;
b. menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi;
c. memfasilitasi penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota;
d. melakukan pengawasan peraturan daerah kabupaten/kota;
e. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat,
nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya
dalam pelaksanaan pemerintahan desa;
f. melaksanakan pendidikan dan pelatihan tertentu skala
provinsi;
g. melakukan . . .
- 41 -
g. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan
desa pada desa-desa tertentu;
h. memberikan penghargaan atas prestasi penyelenggaraan
pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan tingkat
provinsi; dan
i. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi
pembangunan perdesaan skala provinsi.
Pasal 101
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), meliputi :
a. menetapkan pengaturan kewenangan kabupaten/kota yang
diserahkan pengaturannya kepada desa;
b. memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari
kabupaten/kota ke desa;
c. memberikan pedoman penyusunan peraturan desa dan
peraturan kepala desa;
d. memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan
lembaga kemasyarakatan;
e. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan
partisipatif;
f. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan
desa;
g. melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan desa;
h. menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk
desa;
i. mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan
aset desa;
j. melakukan . . .
- 42 -
j. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
k. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat,
nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya
dalam pelaksanaan pemerintahan desa;
l. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pemerintah
desa dan lembaga kemasyarakatan;
m. menetapkan pakaian dan atribut lainnya bagi Kepala Desa,
Perangkat Desa dan BPD sesuai dengan kondisi dan sosial
budaya masyarakat setempat;
n. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga
kemasyarakatan; dan
o. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh
kepala desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan;
p. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi
pembangunan perdesaan.
Pasal 102
Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (2), meliputi :
a. memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala
desa;
b. memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;
c. memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan
aset desa;
d. memfasilitasi
pelaksanaan
urusan
otonomi
daerah
Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada desa;
e. memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-
undangan;
f. memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat
desa;
g. memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum;
h. memfasilitasi . . .
- 43 -
h. memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban
lembaga kemasyarakatan;
i. memfasilitasi
penyusunan
perencanaan
pembangunan
partisipatif;
j. memfasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan
pihak ketiga;
k. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.;
l. memfasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan
kerjasama lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga;
m. memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada
lembaga kemasyarakatan; dan
n. memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam
pengembangan lembaga kemasyarakatan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 103
(1) Masa jabatan kepala desa yang ada pada saat ini tetap berlaku
sampai habis masa jabatannya.
(2) Anggota Badan Perwakilan Desa yang ada pada saat ini tetap
menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.
(3) Sekretaris Desa yang ada selama ini yang bukan Pegawai
Negeri Sipil secara bertahap diangkat menjadi Pegawai Negeri
Sipil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
BAB XII . . .
- 44 -
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 104
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4155) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 105
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Desa yang
bertentangan atau tidak sesuai, diganti atau diubah paling lama 1
(satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 106
(1) Menteri wajib memfasilitasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini.
(2) Menteri mengatur mengenai Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, Administrasi Desa, Tata Naskah Dinas
di lingkungan Pemerintahan Desa, Asosiasi/Paguyuban/Forum
Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah
Desa serta tanah kas desa.
Pasal 107
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 45 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 158
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
ABDUL WAHID
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2005
TENTANG
DESA
I. UMUM
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 maka Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 Tentang Pedoman
Umum Pengaturan Mengenai Desa harus disesuaikan dengan Undang-
Undang-Undang Nomor 8 tentang Perubahan atas Undang Nomor 32 Tahun
2004. Walaupun terjadi pergantian Undang-Undang namun prinsip dasar
sebagai landasan pemikiran pengaturan mengenai desa tetap yaitu; (1)
Keanekaragaman, yang memiliki makna bahwa istilah Desa dapat
disesuaikan dengan asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat
setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan serta
pelaksanaan pembangunan di Desa harus menghormati sistem nilai yang
berlaku pada masyarakat setempat namun harus tetap mengindahkan
sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam
kaitan ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia, (2) Partisipasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan paran
aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta
bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai
sesama warga desa, (3) otonomi asli, memiliki makna bahwa kewenangan
pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat
didasarkan pada hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat
pada masyarakat setempat namun harus diselenggarakan dalam perspektif
adiminstrasi pemerintahan negara yang selalu mengikuti perkembangan
jaman, (4) Demokratisasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa harus
mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi
melalui BPD dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa,
(5) Pemberdayaan . . .
- 2 -
(5) Pemberdayaan masyarakat, memiliki makna bahwa penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa ditujukan untuk
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui
penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi
masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya
disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat
yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh desa
dan kepada desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari
pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan
pemerintah tertentu. Sedang terhadap desa diluar desa gineologis yaitu desa
yang bersifat administratif seperti desa yang dibentuk karena pemekaran
desa atau karena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya
pluralistis, majemuk ataupun heterogen, maka otonomi desa yang
merupakan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan
hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat
setempat diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti
perkembangan desa itu sendiri. Dengan demikian urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Desa mencakup urusan pemerintahan yang
sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa, urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya
kepada Desa, tugas pembantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah,
urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan
yang diserahkan kepada Desa.
Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan desa dan untuk peningkatan pelayanan serta pemberdayaan
masyarakat, desa mempunyai sumber pendapatan yang terdiri atas
pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan
daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, bantuan dari Pemerintah dan
Pemerintah Daerah serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
Sumber . . .
- 3 -
Sumber pendapatan yang berasal dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi
daerah diberikan kepada desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus)
diluar upah pungut, dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat
dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota diberikan kepada desa
paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), sedangkan bantuan Pemerintah
Provinsi kepada desa diberikan sesuai dengan kemampuan dan
perkembangan keuangan provinsi bersangkutan. Bantuan tersebut lebih
diarahkan untuk percepatan atau akselerasi pembangunan desa. Sumber
pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh desa berasal dari Badan
Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar desa, pengelolaan kawasan wisata
skala desa, pengeloaan galian C dengan tidak menggunakan alat berat dan
sumber lainnya.
Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara
Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6
(enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya. Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan diakui
keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat, yang diterapkan
dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa yang
prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati/Walikota
melalui Camat. Kepada BPD, Kepala Desa wajib memberikan keterangan
laporan pertanggungjawaban dan kepada rakyat menyampaikan informasi
pokok-pokok pertanggungjawabannya, namun tetap memberikan peluang
kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta
keterangan lebih lanjut hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban
dimaksud.
Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
Sekretaris Desa yang ada selama ini bukan PNS dan memenuhi persyaratan
secara bertahap diangkat menjadi PNS sesuai peraturan perundang-
undangan.
Badan Permusyawaratan Desa, berfungsi menetapkan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
dan disamping itu BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan
peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah
desa. Keanggotaan BPD terdiri dari wakil penduduk desa bersangkutan
yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Yang dimaksud
dengan wakil masyarakat dalam hal ini seperti ketua rukun warga,
pemangku adat dan tokoh masyarakat. Masa jabatan BPD 6 (enam) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Di Desa . . .
- 4 -
Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan seperti rukun tetangga,
rukun warga, PKK, karang taruna dan lembaga pemberdayaan masyarakat.
Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dan
merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga masyarakat
di desa berfungsi sebagai wadah partisipasi dalam pengelolaan
pembangunan agar terwujud demokratisasi dan transparansi pembangunan
pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong, memotivasi, menciptakan
akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Pembentukan desa dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan
publik
guna
mempercepat
terwujudnya
kesejahteraan
masyarakat.
Ayat (2)
Pembentukan Desa baru wajib memperhatikan jumlah penduduk
seperti untuk wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 1500 jiwa atau
300 KK, Wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit 1000 jiwa
atau 200 KK, wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua
paling sedikit 750 jiwa atau 75 KK.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan dihapus adalah tindakan meniadakan
desa yang ada.
Pasal 3
Ayat (1)
Pembentukan dusun atau sebutan lain dapat dilakukan apabila
desa bersangkutan sangat luas sehingga memudahkan
terselenggaranya pelayanan pemerintahan yang efisien dan efektif.
Ayat (2) . . .
- 5 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan memperhatikan saran masyarakat adalah
usulan disetujui paling sedikit dua pertiga penduduk desa yang
mempunyai hak pilih.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan potensi dan kondisi ekonomi, sosial
budaya masyarakat adalah jenis dan jumlah usaha jasa dan
produksi, keanekaragaman status penduduk, mata pencaharian,
perubahan nilai agraris ke jasa industri dan meningkatnya
volume pelayanan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pegawai negeri sipil dalam ketentuan ini
adalah pegawai negeri sipil yang tersedia di Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dikelola oleh kelurahan adalah dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan melibatkan
masyarakat kelurahan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7 . . .
- 6 -
Pasal 7
Huruf a
Yang dimaksud dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul
desa adalah hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan asal usul, adat istiadat yang
berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan seperti subak, jogoboyo, jogotirto, sasi, mapalus,
kaolotan, kajaroan,
dan lain-lain.
Pemerintah daerah
mengidentifikasi jenis kewenangan berdasarkan hak asal-usul
dan mengembalikan kewenangan tersebut, yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Huruf b
Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan identifikasi, pembahasan
dan penetapan jenis-jenis kewenangan yang diserahkan
pengaturannya kepada desa, seperti kewenangan dibidang
pertanian, pertambangan dan energi, kehutanan dan
perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian,
ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, sosial,
pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, perikanan,
politik dalam negeri dan administrasi publik, otonomi desa,
perimbangan keuangan, tugas pembantuan, pariwisata,
pertanahan, kependudukan, kesatuan bangsa dan perlindungan
masyarakat,
perencanaan,
penerangan/informasi
dan
komunikasi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 7 -
Ayat (2)
Pelaksanaan kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan
kepada Desa disertai dengan pembiayaan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “urusan pemerintahan” antara lain
pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan
desa seperti pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga
kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa,
kerjasama antar desa.
Yang dimaksud dengan “urusan pembangunan” antara lain
pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana
fasilitas umum desa seperti jalan desa, jembatan desa, irigasi
desa, pasar desa.
Yang dimaksud dengan “urusan kemasyarakatan” antara lain
pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial
budaya masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan, adat
istiadat.
Ayat (2) . . .
- 8 -
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan mengoordinasikan pembangunan
desa secara partisipatif adalah memfasilitasi dalam
perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pengembangan,
dan pelestarian pembangunan di desa.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d . . .
- 9 -
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Untuk mendamaikan perselisihan, kepala desa dapat
dibantu oleh lembaga adat desa.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “laporan penyelenggaraan pemerintahan
desa” adalah laporan semua kegiatan desa berdasarkan
kewenangan desa yang ada, serta tugas-tugas dan keuangan dari
pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota.
Yang
dimaksud
dengan
“memberikan
keterangan
pertanggungjawaban” adalah keterangan seluruh proses
pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk APBDes.
Yang . . .
- 10 -
Yang
dimaksud
dengan
“menginformasikan
laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat” adalah
memberikan informasi berupa pokok-pokok kegiatan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4 )
BPD dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis atas
laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa, tetapi
tidak dalam kapasitas menolak atau menerima.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud pembinaan dapat berupa pemberian sanksi
dan/atau penghargaan.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “laporan akhir masa jabatan” adalah
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa disampaikan
kepada Bupati/Walikota dan BPD selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan dan
atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6
(enam) bulan, tidak termasuk dalam rangka melaksanakan
tugas dalam rangka kegiatan yang berkaitan dengan
pemerintahan.
Huruf c . . .
- 11 -
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pernyataan melanggar sumpah/janji jabatan ditetapkan
dengan Keputusan Pengadilan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 12 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemberitahuan secara tertulis dapat didahului dengan
pemberitahuan lisan melalui alat komunikasi.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perangkat desa” yang menerima
penghasilan tetap dalam ketentuan ini tidak termasuk Sekretaris
Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34 . . .
- 13 -
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “memproses pemilihan kepala desa”
adalah membentuk panitia pemilihan, menetapkan calon
kepala desa yang berhak dipilih, menetapkan calon kepala
desa terpilih dan mengusulkan calon kepala desa terpilih
kepada Bupati/Walikota untuk disyahkan menjadi kepala
desa terpilih.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 38 . . .
- 14 -
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “hal tertentu” adalah rapat BPD yang
akan membahas dan memutuskan kebijakan yang bersifat prinsip
dan strategis bagi kepentingan masyarakat desa seperti usul
pemberhentian kepala desa dan melakukan pinjaman.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “memproses pemilihan kepala desa”
adalah membentuk panitia pemilihan, menetapkan calon kepala
desa yang berhak dipilih, menetapkan calon kepala desa terpilih
dan mengusulkan calon kepala desa terpilih kepada
Bupati/Walikota untuk disyahkan menjadi kepala desa terpilih.
Pasal 44
Huruf a
Yang dimaksud dengan “bertakwa” dalam ketentuan ini dalam
arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf b . . .
- 15 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan “setia” adalah tidak pernah terlibat
gerakan sparatis, tidak pernah melakukan gerakan secara
inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah Dasar
Negara serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang dimaksud dengan “setia kepada Pemerintah” adalah yang
mengakui pemerintahan yang sah menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “penduduk desa setempat” adalah
penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Desa
bersangkutan atau memiliki tanda bukti yang sah sebagai
penduduk desa bersangkutan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan ”masa jabatan paling lama 10 (sepuluh)
tahun” adalah masa jabatan yang ditetapkan oleh Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Yang dimaksud dengan ”dua kali masa jabatan” adalah seseorang
yang menjabat sebagai Kepala Desa selama dua kali masa jabatan
baik secara berturut-turut maupun tidak.
Huruf j.
Cukup jelas.
Pasal 45 . . .
- 16 -
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tokoh masyarakat” adalah tokoh adat,
tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka-pemuka
masyarakat lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Pengaturan mengenai masa jabatan, tata cara pemilihan,
pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian
kepala desa pada kesatuan masyarakat hukum adat disesuaikan
dengan ketentuan hukum adat setempat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 55 . . .
- 17 -
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Hak masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai tata tertib
BPD.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “evaluasi” dalam ketentuan ini adalah
bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan desa
dan kebijakan daerah, keserasian antara kepentingan publik dan
kepentingan aparatur desa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “partisipatif” dalam ketentuan ini adalah
melibatkan pihak terkait dalam penyusunan perencanaan
pembangunan desa.
Ayat (3) . . .
- 18 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ”lembaga kemasyarakatan desa” seperti
rukun tetangga, rukun warga, karang taruna, PKK, Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup kelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dari bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit
10% (sepuluh per seratus) diberikan langsung kepada Desa.
Dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi
desa yang dialokasikan secara proporsional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “bagian dari dana perimbangan
keuangan pusat dan daerah” adalah terdiri dari dana bagi
hasil pajak dan sumberdaya alam ditambah dana alokasi
umum setelah dikurang belanja pegawai.
Dana dari Kabupaten/Kota diberikan langsung kepada Desa
untuk dikelola oleh Pemerintah Desa, dengan ketentuan 30%
(tigapuluh per seratus) digunakan untuk biaya operasional
pemerintah desa dan BPD dan 70% (tujuh puluh per
seratus) digunakan untuk kegiatan pemberdayaan
masyarakat.
Huruf d
Bantuan dari Pemerintah diutamakan untuk tunjangan
penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Bantuan dari
Propinsi . . .
- 19 -
Propinsi dan kabupaten/kota digunakan untuk percepatan
atau akselerasi pembangunan Desa.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “sumbangan dari pihak ketiga” dapat
berbentuk hadiah, donasi, wakaf, dan atau lain-lain
sumbangan serta pemberian sumbangan dimaksud tidak
mengurangi kewajiban pihak penyumbang.
Yang dimaksud dengan “wakaf” dalam ketentuan ini adalah
perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 20 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Ayat (1)
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat
dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang
yang dapat dijadikan milik desa yang berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kebutuhan dan potensi desa adalah :
a. kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan
kebutuhan pokok;
b. tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara
optimal terutama kekayaan desa;
c. tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan
usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;
d. adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan
ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan
kurang terakomodasi;
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 21 -
Ayat (3)
Yang tergolong “badan hukum” dapat berupa lembaga bisnis,
yaitu unit usaha yang kepemilikan sahamnya berasal dari
Pemerintah Desa dan masyarakat seperti usaha mikro kecil dan
menengah, lembaga keuangan mikro perdesaan (usaha ekonomi
desa simpan pinjam, badan kredit desa, lembaga simpan pinjam
berbasis masyarakat, lembaga perkreditan desa, lumbung pitih
nagari dan sebagainya).
Pasal 79
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis usaha yang
meliputi pelayanan ekonomi desa seperti :
a. usaha jasa yang meliputi jasa keuangan, jasa angkutan darat
dan air, listrik desa, dan usaha lain yang sejenis.
b. Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa
c. perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan,
perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis.
d. Industri dan kerajinan rakyat.
Sedangkan yang dimaksud dengan “dikelola oleh Pemerintah
Desa dan masyarakat”, adalah pemilikan modal dan pengelolaan
dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”permodalan dari Pemerintah Desa”
adalah penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa dari
kekayaan desa yang dipisahkan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 22 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kepengurusan Badan Usaha Milik Desa
terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat” adalah Pemerintah
Desa sebagai unsur penasehat (komisaris) dan masyarakat
sebagai unsur pelaksana operasional (direksi).
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “mendapatkan persetujuan BPD” dalam
ketentuan ini adalah persetujuan tertulis dari BPD setelah
diadakan rapat khusus untuk itu.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini bentuk kerja sama dapat dilakukan dengan
membentuk perjanjian bersama atau membentuk peraturan
bersama.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 80 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 83
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pihak ketiga” antara lain Lembaga,
Badan Hukum, dan perorangan diluar pemerintah desa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 84
Pembentukan Badan Kerja Sama disesuaikan dengan kebutuhan dan
memperhatikan cakupan obyek kerja sama, pembiayaan atau
kompleksitas jenis kegiatan.
Pasal 85 . . .
- 23 -
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal berperkara di pengadilan, pemerintah desa dapat
diwakili oleh pihak yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Ayat (1)
Lembaga kemasyarakatan dalam ketentuan ini misalnya Rukun
Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga,
Karang Taruna, lembaga pemberdayaan masyarakat atau
sebutan lain.
Yang dimaksud dengan “dapat dibentuk” adalah didasarkan atas
pertimbangan bahwa kehadiran lembaga tersebut sangat
dibutuhkan oleh masyarakat, maksud dan tujuannya jelas,
bidang kegiatannya tidak tumpang tindih dengan lembaga yang
sudah ada.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Huruf a.
Yang diimaksud dengan “menyusun rencana pembangunan
secara partisipatif” adalah proses perencanaan pembangunan
yang melibatkan berbagai unsur masyarakat terutama kelompok
masyarakat miskin dan perempuan.
Huruf b . . .
- 24 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan melaksanakan, mengendalikan,
memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan
secara partisipatif adalah dengan melibatkan masyarakat secara
demokratis, terbuka dan bertanggung jawab untuk memperoleh
manfaat yang maksimal bagi masyarakat serta terselenggaranya
pembangunan berkelanjutan.
Huruf c.
Yang dimaksud dengan “menggerakkan dan mengembangkan
partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat” adalah
Penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi
serta swadaya gotong royong masyarakat yang dilakukan oleh
Kader Pemberdayaan Masyarakat atau sebutan lain.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “menumbuhkembangkan kondisi
dinamis” adalah untuk mempercepat terwujudnya kemandirian
masyarakat.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pengembangan kemitraan” adalah
mengembangkan kerjasama yang saling menguntungkan, saling
percaya dan saling mengisi.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 94 . . .
- 25 -
Pasal 94
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mempunyai kemauan” adalah minat dan
sikap seseorang untuk melakukan sesuatu kegiatan dengan
sukarela.
Yang dimaksud dengan “kemampuan” adalah kesadaran atau
keyakinan pada dirinya bahwa dia mempunyai kemampuan, bisa
berupa pikiran, tenaga/waktu, atau sarana dan material lainnya.
Yang dimaksud dengan “Kepedulian” adalah sikap atau prilaku
seseorang terhadap hal-hal yang bersifat khusus, pribadi dan
strategis dengan ciri keterkaitan, keinginan dan aksi untuk
melakukan sesuatu kegiatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f . . .
- 26 -
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h.
Cukup jelas.
Huruf i.
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Yang dimaksud dengan upaya percepatan atau akselerasi
pembangunan perdesaan seperti penanggulangan kemiskinan,
penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat,
peningkatan prasarana perdesaan, pemanfaatan sumber daya
alam dan teknologi tepat guna, pengembangan sosial budaya
pedesaan.
Huruf l
Cukup jelas.
Pasal 100
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f . . .
- 27 -
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan upaya percepatan atau akselerasi
pembangunan perdesaan seperti penanggulangan kemiskinan,
penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat,
peningkatan prasarana perdesaan, pemanfaatan sumber daya
alam dan teknologi tepat guna, pengembangan sosial budaya
pedesaan pada skala provinsi.
Pasal 101
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.