Sabtu, 31 Agustus 2013

STRATEGI PEMBANGUNAN DESA



Rencana pembangunaan jangka menengah desa (RPJM Desa) merupakan panduan dan rujukan bagi penyelenggaraan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa selama kurun waktu lima tahu kedepan. Oleh karena itu, substansi RPJM Desa mencakup seluruh urusan yang menjadi kewenangan desa, dan meliputi seluruh fungsi yang dilaksanakan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sesuai dengan cakupan kewenangan yang ada pada pemerintah desa, strategi yang akan dilaksanakan Pemerintah Desa Candinata Tahun 2010-2014 meliputi 3 (tiga) agenda pokok, yaitu : (1) Mewujudakan pemerintahan desa yang baik; (2) Meningkatakan kualitas kehidupan masyarakat; dan (3) Meningkatkan kemandirian masyarakat. Tiga angenda tersebut akan terealisir melaluai strategi pembangunan desa. Strategi adalah teknik mewujudkan tujuan yang dirancang secara konseptual, analisis, realistis, rasional, dan komprehensif. Strategi diwujudkan dalam kebijakan dan program. Kebijakan merupakan arah yang diambil oleh pemerintahan desa dalam menentukan bentuk konfigurasi program dan kegiatan untuk mencapai tujuan. Menurut targetnya,kebijakan terdiri atas :
  1. Kebijakan internal, yaitu kebijakan desa dalam mengeola pelaksanaan program-program pembangunan; dan
  2. Kebijakan eksternal, yaitu kebijakan yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) dalam rangka mengatur, mendorong, dan memfasilitasi kegiatan masyarakat.
Agenda Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Baik
Untuk mewujudkan pemerintahan desa yang baik, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Candinata Tahun 2010-2014, Perlu dilaksanakannya implementasi dari visi dan misi tersebut, dengan tujuan menyelenggarakan pemerintahan yang efisien, efektif, bersih, dan demokratis dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Permasalahan
Permesalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik adalah:
  1. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa masih belum optimal;
  2. Kualitas SDM aparatur pemerintah desa masih perlu ditingkatkan sesuai dengan tuntutan dinamika, perubahan dan kebutuhan;
  3. Perlu adanya peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa untuk menjawab tuntutan reformasi;
  4. Ketersediaan sarana dan prasarana dalam sisitem palayanan umum masih relative kurang.
Sasaran
Berdasarkan permasalahan sebagaimana tersebut diatas, secara khusus sasaran yang ingin dicapai adalah :
  1. Terlaksanaannya pengelolaan admisistrasi pemerintah desa sesuai dengan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik;
  2. Terwujudnya peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa;
  3. Terwujudnya peningkatan kualitas SDM aparatur desa sesuai tuntutan dinamika perubahan dan kebutuhan;
  4. Terwujudnya kualitas pelayanan masyarakat.
Kebijakan
Dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditatapkan, sebagaimana tersebut diatas, akan ditempuh kebijakan sebagai berikut :
  1. Meningkatkan pembinaan administrasi pemerintahan desa;
  2. Meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintahan desa;
  3. Meningkatkan ketersediaan dan mutu prasarana, sarana dan system pelayanan umum;
  4. Melaksanakan fasilitasi penataan pemerintahan desa sesuai peraturan paraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Agenda Meningkatkan Kualitas Kehidupan Masyarakat
Untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Candinata Tahun 2010-2014, perlu dilaksanakannya implementasi dari visi dan misi desa tersebut, dengan tujuan meningkatkan kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta meningkatkan derajat kesehatas masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Permasalahan
Permasalahan yang dihadapai dalam rangka meningkatkan kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT adalah sebagai berikut:
  1. Pemahaman agama masih belum sepenuhnya diaktualisasikan dalam kehidupan nyata;
  2. Pemahaman, penghayatan dan pangamalan ajaran agama dikalangan peserta didik belum nenunjukkan hasil yang memuaskan;
  3. Lembaga social kegamaan dan lembaga pendidikan keagamaan belum mampu memerankan fungsi sebagai agen perubahan social yang dinamis.
Sasaran
Dengan prioritas pembangunan ini, diharapkan akan dapat dicapai sasaran berkembangnya kehidupan beragama serta toleransi inter dan antar umat beragama.
Kebijakan
Kebijakan yang akan dilaksanakan dalam rangka mencapai sasaran tersebut adalah mengembangkan kesadaran beragamaserta toleransi inter dan antar umat beragama.
Agenda Meningkatkan Kemandirian Masyarakat
Untuk mewujudkan peningkatkan kemandirian masyarakat, sesuai dengan visi dan misiPemerintah Desa Candinata Tahun 2010-2014, perlu dilaksanakannya implementasi dari visi misi tersebut, dengan tujuan meningkatkan kemandirian masyarakat melalui pengembangan pembaerdayaan masyarakat.
Permasalahan
Permasalahan mendasar dalam upaya penigkatan kemandirian masyarakat adalah terbatasnya akses sebagian besar masyarakat terhadap sumber daya social dan ekonomi, berkurangnya prakarsa, peranserta dan lemahnya peran lembaga kemasyarakatan dalam pembangunan.
Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun ke depan adalah meningkatnya kemampuan akses masyarakat kurang mampu, perempuan dan anak-anak terhadap sumberdaya social dan ekonomi, serta meningkatnya peranserta dan prakarsa masyarakat daalm pembangunan.
Kebijakan
Kebijan yang akan ditempuh dalam rangka mencapai sasaran tersebut, adalah mengembangkan upaya pemberdayaan masyarakat.
PROGRAM DAN KEGIATAN
Berdasarkan strategi pembangunan yang telah diuraikan tersebut, yang merupakan penjabaran visi dan misi Kepala Desa terpilih, dan setelah menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai unsure yang meliputi tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan komponen masyarakat lainnya, maka telah ditetapkan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2014. Program-program pembangunan yang telah ditetapkan pada hakekatnya merupakan garis-garis besar kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat mencapai sasaran jangka pendek atau melalui RKP Desa tahunan, sehingga sevara kumulatif selana lima tahun ke depan akan terwujudlah visi desa.
Sesuai dengan kedudukan RPJM Desa sebagai panduan dan rujukan dalam pelaksanaan pembangunan desa selama kurun waktu lima tahun ke depan, maka program-program pembangunan yang telah ditetapkan harus menjadi rujukan dalam penyusunan RKP Desa tahunan.
Visi dan Misi Kepala Desa Candinata adalah : Candinata YANG MANDIRI MENUJU MASYARAKAT YANG SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA.” Adapun program-program pembangunan yang merupakan visi dan misi tersebut, dikelompokkan dalam agenda pokok pembangunan, yaitu mewujudkan pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, dan meningkatkan kemandirian masyarakat.
Agenda Mewujudkan Pemerintahan yang baik
Prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mendukung terlaksananya misi ini adalah reformasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun program-program pembangunan yang akan dilaksanakan adalah :
  1. Penataan dan peningkatan kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan desa;
  2. Peningkatan kualitas administrasi pemerintahan desa;
  3. Pengawasan pemerintahan dan pembangunan;
  4. Pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintahan desa;
  5. Penyediaan dan peningkatan mutu prasarana, sarana, dan sistem pelayanan umum.
Agenda Meningkatkan Kualitas Kehidupan Masyarakat
Prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mendorong peningkatan kecerdasan dan kualitas SDM yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat adalah :
  1. Peningkatan kesempatan memperoleh pendidikan bagi keluarga kurang mampu;
  2. Penyediaan, pemerataan, dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana;
  3. Peningkatan kualitas kesehatan lingkungan;
  4. Pelayanan kesehatan ibu, anak, remaja, dan usia lanjut;
  5. Perbaikan gizi masyarakat;
  6. Pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehata.
Agenda Meningkatkan Kemandirian masyarakat
Agenda meningkatkan kemandirian masyarakat dilaksanakan melalui penempatan prioritas pembangunan yang dapat mendorong pemberdayaan masyarakat dan kemitraan pembangunan, yaitu :
  1. Pemeberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat;
  2. Pemberdayaan kelembagaan masyarakat;
  3. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  4. Fasilitasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  5. Pengembangan teknologi tepat guna


Rabu, 21 Agustus 2013

Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 72 TAHUN 2005
Tentang :

Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa

Pasal 14
(1)   Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
(a)   memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
(b)   mengajukan rancangan peraturan desa;
(c)   menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
(d)   menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
(e)   membina kehidupan masyarakat desa;
(f)    membina perekonomian desa;
(g)   mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
(h)   mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
(i)     melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Desa mempunyai kewajiban:
1.    memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.    meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3.    memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
4.    melaksanakan kehidupan demokrasi;
5.    melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
6.    menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
7.    menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang­undangan;
8.    menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
9.    melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
10.  melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
11.  mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
12.  mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
13.  membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
14.  memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
15.  mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
(2)  Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
(3)   Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(4)   Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
(5)   Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio komunitas atau media lainnya.
(6)   Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Bupati/Walikota sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
(7)   Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan kepada BPD.
Pasal 16
Kepala desa dilarang :
1.    menjadi pengurus partai politik;
2.    merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
3.    merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD
4.    terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
5.    merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
6.    melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
7.    menyalahgunakan wewenang; dan
8.    melanggar sumpah/janji jabatan


Selasa, 20 Agustus 2013

pemimpin yang bertitel “pengayom rakyat”

Apa motivasi mereka "calon Pemimpin" untuk maju dalam arena Pemilihan Kepala Desa  ? 
Apakah untuk memenuhi aspirasi rakyat ? 
Atau hanya nafsu kekuasaan belaka ? 
Mencari kursi kekuasaan mungkin ?


Kalau sudah dalam pilihan terakhir ini, 
maka yang fital bermain adalah ambisius untuk berkuasa, 
kuat diatas lemah dibawah ! 
Mustahil untuk melindungi, mengayomi dan boro-boro menyejahterakan rakyat. 
Paling banter ambisi jadi pemimpin adalah untuk mencari kekayaan melalui kursi kekuasaan. 
Balikin modal (+)