PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 72 TAHUN 2005
UNDANG UNDANG NOMOR 72 TAHUN 2005
Tentang :
Tugas, Wewenang, Kewajiban dan
Hak Kepala Desa
Pasal 14
(1) Kepala
Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai
wewenang :
(a) memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
BPD;
(b)
mengajukan rancangan peraturan desa;
(c) menetapkan
peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
(d) menyusun
dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BPD;
(e) membina
kehidupan masyarakat desa;
(f)
membina perekonomian desa;
(g)
mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
(h) mewakili
desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
(i)
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Desa mempunyai
kewajiban:
1. memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
3. memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
4. melaksanakan
kehidupan demokrasi;
5. melaksanakan
prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme;
6. menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
7. menaati
dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
8. menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik;
9. melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
10. melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa;
11. mendamaikan
perselisihan masyarakat di desa;
12. mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa;
13. membina,
mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
14. memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
15. mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
(2) Selain
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban
untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada
Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD,
serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada
masyarakat.
(3) Laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu
tahun.
(4) Laporan
keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
(5)
Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa selebaran yang ditempelkan
pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan
masyarakat desa, radio komunitas atau media lainnya.
(6) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Bupati/Walikota sebagai dasar
melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan
pembinaan lebih lanjut.
(7) Laporan
akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat
dan kepada BPD.
Pasal
16
Kepala desa dilarang :
1. menjadi
pengurus partai politik;
2. merangkap
jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa
bersangkutan;
3. merangkap
jabatan sebagai Anggota DPRD
4. terlibat
dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
5. merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan
warga atau golongan masyarakat lain;
6. melakukan
kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak
lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
7. menyalahgunakan
wewenang; dan
8. melanggar
sumpah/janji jabatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar